Pentingnya Etika Profesi Akuntansi

20 Jan

Untuk pertama kalinya, dalam kongres tahun 1973 IAI menetapkan kode etik bagi profesi akuntan di Indonesia, yang saat itu diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik ini mengatur standar mutu terhadap pelaksanaan pekerjaan akuntan. Standar mutu ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan. Setelah mengalami perubahan, maka tahun 1998 Ikatan Akuntan Indonesia menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI baik di pusat maupun di daerah.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.

Pengertian Etika menurut :

• Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat

• Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral
• Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”.

Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya.

Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:

• Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.

• Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.

• Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.

• Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:

(1) Prinsip Etika,

(2) Aturan Etika, dan

(3) Interpretasi Aturan Etika.

Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.

Kepatuhan

Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.

Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi Etika :

• Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan.
• Etika ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.

• Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.

Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :

• Kebutuhan Individu

• Tidak Ada Pedoman

• Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi

• Lingkungan Yang Tidak Etis

• Perilaku Dari Komunitas

Sanksi Pelanggaran Etika :

• Sanksi Sosial adalah Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yangdapat ‘dimaafkan’.
• Sanksi Hukum adalah Skala besar, merugikan hak pihak lain.

Jenis-jenis Etika :

• Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar .

• Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.

Ada tiga prinsip dasar perilaku yang etis :

• Hindari pelanggaran etika yang terlihat remeh. Meskipun tidak besar sekalipun, suatu ketika akan menyebabkan konsekuensi yang besar pada profesi.

• Pusatkan perhatian pada reputasi jangka panjang. Disini harus diingat bahwa reputasi adalah yang paling berharga, bukan sekadar keuntungan jangka pendek.

• Bersiaplah menghadapi konsekuensi yang kurang baik bila berpegang pada perilaku etis. Mungkin akuntan akan menghadapi masalah karier jika berpegang teguh pada etika. Namun sekali lagi, reputasi jauh lebih penting untuk dipertahankan.

Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53)

1. Tanggung Jawab profesi

Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

2. Kepentingan Publik

Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.

Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

3. Integritas

Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

4. Obyektivitas

Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.

Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.

5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.

Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.

6. Kerahasiaan

Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.

Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

7. Perilaku Profesional

Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8. Standar Teknis

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

RUU dan KODE ETIK PROFESI AKUNTAN PUBLIK

Untuk mengawasi akuntan public, khususnya kode etik, Departemen Keuangan (DepKeu) mempunyai aturan sendiri yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.17 Tahun 2008 yang mewajibkan akuntan dalam melaksanakan tugas dari kliennya berdasarkan SPAP (Standar Profesi Akuntan Publik) dan kode etik. SPAP dan kode etik diterapkan oleh asosiasi profesi berdasarkan standar Internasional. Misalkan dalam auditing, SPAP berstandar kepada International Auditing Standart. Laporan keuangan mempunyai fungsi yang sangat vital, sehingga harus disajikan dengan penuh tanggung jawab. Untuk itu, Departemen Keuangan menyusun rancangan Undang-undang tentang Akuntan Publik dan RUU Laporan Keuangan. RUU tentang Akuntan Publik didasari pertimbangan untuk profesionalisme dan integritas profesi akuntan publik. RUU Akuntan Publik terdiri atas 16 Bab dan 60 Pasal , dengan pokok-pokok mencakup lingkungan jasa akuntan publik, perijinan akuntan publik, sanksi administratif, dan ketentuan pidana. Sedangkan kode etik yang disusun oleh SPAP adalah kode etik International Federations of Accountants (IFAC) yang diterjemahkan, jadi kode etik ini bukan merupakan hal yang baru kemudian disesuaikan dengan IFAC, tetapi mengadopsi dari sumber IFAC. Jadi tidak ada perbedaaan yang signifikan antara kode etik SAP dan IFAC.

Adopsi etika oleh Dewan SPAP tentu sejalan dengan misi para akuntan Indonesia untuk tidak jago kandang. Apalagi misi Federasi Akuntan Internasional seperti yang disebut konstitusi adalah melakukan pengembangan perbaikan secara global profesi akuntan dengan standar harmonis sehingga memberikan pelayanan dengan kualitas tinggi secara konsisten untuk kepentingan publik. Seorang anggota IFAC dan KAP tidak boleh menetapkan standar yang kurang tepat dibandingkan dengan aturan dalam kode etik ini. Akuntan profesional harus memahami perbedaaan aturan dan pedoman beberapa daerah juridiksi, kecuali dilarang oleh hukum atau perundang-undangan.

APLIKASI KODE ETIK

Meski sampai saat ini belum ada akuntan yang diberikan sangsi berupa pemberhentian praktek audit oleh dewan kehormatan akibat melanggar kode etik dan standar profesi akuntan, tidak berarti seorang akuntan dapat bekerja sekehendaknya. Setiap orang yang memegang gelar akuntan, wajib menaati kode etik dan standar akuntan, utamanya para akuntan publik yang sering bersentuhan dengan masyarakat dan kebijakan pemerintah. Etika yang dijalankan dengan benar menjadikan sebuah profesi menjadi terarah dan jauh dari skandal.

Menurut Kataka Puradireja (2008), kekuatan dalam kode etik profesi itu terletak pada para pelakunya, yaitu di dalam hati nuraninya. Jika para akuntan itu mempunyai integritas tinggi, dengan sendirinya dia akan menjalankan prinsip kode etik dan standar akuntan. Dalam kode etik dan standar akuntan dalam memenuhi standar profesionalnya yang meliputi prinsip profesi akuntan, aturan profesi akuntan dan interprestasi aturan etika akuntan. Dan kode etik dirumuskan oleh badan yang khusus dibentuk untuk tujuan tersebut oleh Dewan Pengurus Nasional (DPN). Hal yang membedakan suatu profesi akuntansi adalah penerimaan tanggungjawab dalam bertindak untuk kepentingan publik. Oleh karena itu tanggungjawab akuntan profesional bukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien atau pemberi kerja, tetapi bertindak untuk kepentingan publik yang harus menaati dan menerapkan aturan etika dari kode etik. Akuntan tidak independen apabila selama periode Audit dan periode Penugasan Profesioanalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik (KAP) maupun orang dalam KAP memberikan jasa-jasa non-audit kepada klien, seperti pembukaan atau jasa lain yang berhubungan dengan jasa akuntansi klien, desain sistem informasi keuangan, aktuaria dan audit internal. Konsultasi kepada kliennya dibidang itu menimbulkan benturan kepentingan.

Oleh karena itu Akuntan Profesional diharuskan untuk mematuhi prinsip-prinsip fundamental sebagai berikut:
1. Integritas, Akuntan Profesional harus bersikap jujur dalam semua hubungan professional dan bisnis.
2. Objektivitas, Akuntan Profesional tidak boleh membiarkan hal-hal yang biasa terjadi, tidak boleh membiarkan terjadinya benturan kepentingan, atau tidak boleh mempengaruhi kepentingan pihak lain secara tidak pantas yang dapat mengesampingkan pertimbangan professional atau pertimbangan bisnis.

3. Kompetensi dan sikap kehati-hatian professional, Akuntan Profesional memiliki kewajiban yang berkesinambungan untuk memelihara pengetahuan dan keahlian pada suatu tingkat dimana klien atau pemberi kerja menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan pada pelatihan, perundang-undangan, dan teknik terkini.

4. Kerahasiaan, Akuntan Profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil hubungan profesional dan hubungan bisnis dan tidak boleh mengungkapkan informasi apapun kepada pihak ketiga tanpa ada izin yang tepat dan spesifik kecuali terdapat hak dan professional untuk mengungkapkan.

5. Profesional, Akuntan Profesional harus mematuhi hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari semua tindakan yang dapat mendeskreditkan profesi.

Laporan Keuangan yang accountable dan auditable sangatlah penting, baik perusahaan itu sendiri maupun bagi para pelaku bisnis lainnya. Disini peran akuntan publik sangatlah penting. Akuntan publik sebagai suatu profesi yang mengemban kepercayaan publik harus bekerja dalam kerangka peraturan perundang-undangan, kode etik dan standar profesi yang jelas.

Berbagai pelanggaran etika telah banyak terjadi saat ini dan dilakukan oleh akuntan, misalnya berupa perekayasaan akuntansi untuk menunjukkan kinerja perusahaan agar terlihat lebih baik, ini merupakan pelanggaran akuntan terhadap kode etik profesinya yang telah melanggar kode etik akuntan karena akuntan telah memiliki seperangkat kode etik tersendiri yang disebut sebagai aturan tingkah laku moral bagi para akuntan dalam masyarakat.

Ancaman terhadap kepatuhan praktisi pada prinsip dasar etika profesi dapat terjadi dalam situasi tertentu ketika Praktisi pelaksanaan pekerjaannya. Karena beragam situasi, maka pencegahan yang tepat dalam kode etik ini adalah mengharuskan praktisi untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan menangani setiap ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi dengan tujuan untuk melindungi kepentingan publik, serta tidak hanya mematuhi seperangkat peraturan khusus yang dapat bersifat subjektif.

Demikianlah bahwa salah satu hal yang membedakan profesi akuntan publik dengan profesi lainnya adalah tanggung jawab profesi akuntan publik untuk melindungi kepentingan publik. Oleh karena itu, tanggung jawab profesi akuntan publik tidak hanya terbatas pada kepentingan klien atau pemberi kerja. Ketika berperan untuk kepentingan publik, setiap Praktisi harus mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam kode etik. Kode etik yang dijalankan dengan benar menjadi sebuah profesi menjadi terarah dan jauh dari skandal.

Kasus Pelanggaran Kode Etik Kasus Enron Dan KAP Andersen

20 Jan

· KASUS ENRON

Enron merupakan perusahaan dari penggabungan antara InterNorth (penyalur gas alam melalui pipa) dengan Houston Natural Gas. Kedua perusahaan ini bergabung pada tahun 1985. Bisnis inti Enron bergerak dalam industri energi, kemudian melakukan diversifikasi usaha yang sangat luas bahkan sampai pada bidang yang tidak ada kaitannya dengan industri energi. Diversifikasi usaha tersebut, antara lain meliputi future transaction, trading commodity non energy dan kegiatan bisnis keuangan.
Tokoh Penting :
Pendiri Enron : Kenneth Lay,
CEO dan CRO Sementara : Stephen F. Cooper,
Ketua : John J. Ray, III
Wakil Komisaris : Clifford Baxter

Kasus Enron mulai terungkap pada bulan Desember tahun 2001 dan terus menggelinding pada tahun 2002 berimplikasi sangat luas terhadap pasar keuangan global yang di tandai dengan menurunnya harga saham secara drastis berbagai bursa efek di belahan dunia, mulai dari Amerika, Eropa, sampai ke Asia. Enron, suatu perusahaan yang menduduki ranking tujuh dari lima ratus perusahaan terkemuka di Amerika Serikat dan merupakan perusahaan energi terbesar di AS jatuh bangkrut dengan meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar dan menyebabkan 4.000 pegawai kehilangan pekerjaan mereka.

· KAP ARTHUR ANDERSEN

Salah satu firma akuntansi terbesar di AS yang berdiri sejak 1913 Kantor Akuntan Publik yang termasuk dalam “the big four” (PricewaterhouseCoopers, Deloitte, Ernst & Young, KPMG) lalu pecah menjadi “the big five” Sejak pemisahan bisnis jasa atestasi (fungsi akuntansi dan konsultasi) Arthur Andersen, (1999).

· KERJA SAMA KAP ARTHUR ANDERSON DAN ENRON

Arthur andersen Perusahaan akuntan yang mengaudit laporan keuangan Enron, juga sebagai konsultan manajemen Enron. KAP tersebut memiliki kebijakan pemusnahan dokumen yang tidak menjadi bagian dari kertas kerja audit formal.

1. Board of Director (dewan direktur, direktur eksekutif dan direktur non eksekutif) membiarkan kegitan-kegitan bisnis tertentu mengandung unsur konflik kepentingan dan mengijinkan terjadinya transaksi-transaksi berdasarkan informasi yang hanya bisa di akses oleh Pihak dalam perusahaan (insider trading), termasuk praktek akuntansi dan bisnis tidak sehat sebelum hal tersebut terungkap kepada publik.
2. Enron merupakan salah satu perusahaan besar pertama yang melakukan out sourcing secara total atas fungsi internal audit perusahaan.
a. Mantan Chief Audit Executif Enron (Kepala internal audit) semula adalah partner KAP Andersen yang di tunjuk sebagai akuntan publik perusahaan.
b. Direktur keuangan Enron berasal dari KAP Andersen.
c. Sebagian besar Staf akunting Enron berasal dari KAP Andersen.
3. Pada awal tahun 2001 patner KAP Andersen melakukan evaluasi terhadap kemungkinan mempertahankan atau melepaskan Enron sebagai klien perusahaan, mengingat resiko yang sangat tinggi berkaitan dengan praktek akuntansi dan bisnis enron. Dari hasil evaluasi di putuskan untuk tetap mempertahankan Enron sebagai klien KAP Andersen.
4. Salah seorang eksekutif Enron di laporkan telah mempertanyakan praktek akunting perusahaan yang dinilai tidak sehat dan mengungkapkan kekhawatiran berkaitan dengan hal tersebut kepada CEO dan partner KAP Andersen pada pertengahan 2001. CEO Enron menugaskan penasehat hukum perusahaan untuk melakukan investigasi atas kekhawatiran tersebut tetapi tidak memperkenankan penasehat hukum untuk mempertanyakan pertimbangan yang melatarbelakangi akuntansi yang dipersoalkan. Hasil investigasi oleh penasehat hukum tersebut menyimpulkan bahwa tidak ada hal-hal yang serius yang perlu diperhatikan.
5. Pada tanggal 16 Oktober 2001, Enron menerbitkan laporan keuangan triwulan ketiga. Dalam laporan itu disebutkan bahwa laba bersih Enron telah meningkat menjadi $393 juta, naik $100 juta dibandingkan periode sebelumnya. CEO Enron, Kenneth Lay, menyebutkan bahwa Enron secara berkesinambungan memberikan prospek yang sangat baik. Ia juga tidak menjelaskan secara rinci tentang pembebanan biaya akuntansi khusus (special accounting charge/expense) sebesar $1 miliar yang sesungguhnya menyebabkan hasil aktual pada periode tersebut menjadi rugi $644 juta. Para analis dan reporter kemudian mencari tahu lebih jauh mengenai beban $1 miliar tersebut, dan ternyata berasal dari transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh CFO Enron.
6. Pada tanggal 2 Desember 2001 Enron mendaftarkan kebangkrutan perusahaan ke pengadilan dan memecat 5000 pegawai. Pada saat itu terungkap bahwa terdapat hutang perusahaan yang tidak di laporkan senilai lebih dari satu milyar dolar. Dengan pengungkapan ini nilai investasi dan laba yang di tahan (retained earning) berkurang dalam jumlah yang sama.
7. Enron dan KAP Andersen dituduh telah melakukan kriminal dalam bentuk penghancuran dokumen yang berkaitan dengan investigasi atas kebangkrutan Enron (penghambatan terhadap proses peradilan.
8. KAP Andersen diberhentikan sebagai auditor enron pada pertengahan juni 2002. sementara KAP Andersen menyatakan bahwa penugasan Audit oleh Enron telah berakhir pada saat Enron mengajukan proses kebangkrutan pada 2 Desember 2001.
9. Tanggal 28 Pebruari 2002 KAP Andersen menawarkan ganti rugi 750 Juta US dollar untuk menyelesaikan berbagai gugatan hukum yang diajukan kepada KAP Andersen.
10. Pemerintahan Amerika (The US General Services Administration) melarang Enron dan KAP Andersen untuk melakukan kontrak pekerjaan dengan lembaga pemerintahan di Amerika.
11. Tanggal 14 Maret 2002 departemen kehakiman Amerika memvonis KAP Andersen bersalah atas tuduhan melakukan penghambatan dalam proses peradilan karena telah menghancurkan dokumen-dokumen yang sedang di selidiki.
12. Tanggal 22 Maret 2002 mantan ketua Federal Reserve, Paul Volkcer, yang direkrut untuk melakukan revisi terhadap praktek audit dan meningkatkan kembali citra KAP Andersen mengusulkan agar manajeman KAP Andersen yang ada diberhentikan dan membentuk suatu komite yang diketuai oleh Paul sendiri untuk menyusun manajemen baru.
13. Tanggal 8 April 2002 seorang partner KAP Andersen, David Duncan, yang bertindak sebagai penanggungjawab audit Enron mengaku bersalah atas tuduhan melakukan hambatan proses peradilan dan setuju untuk menjadi saksi kunci dipengadilan bagi kasus KAP Andersen dan Enron.
14. Tanggal 15 Juni 2002 juri federal di Houston menyatakan KAP Andersen bersalah telah melakukan hambatan terhadap proses peradilan.

· PEMBAHASAN MASALAH

Menurut teori fraud ada 3 komponen utama yang menyebabkan orang melakukan kecurangan, menipulasi, korupsi dan sebangsanya (prilaku tidak etis), yaitu opportunity; pressure; dan rationalization, ketiga hal tersebut akan dapat kita hindari melalui meningkatkan moral, akhlak, etika, perilaku, dan lain sebagainya, karena kita meyakini bahwa tindakan yang bermoral akan memberikan implikasi terhadap kepercayaan publik (public trust). Praktik bisnis Enron yang menjadikannya bangkrut dan hancur serta berimplikasi negatif bagi banyak pihak.Pihak yang dirugikan dari kasus ini tidak hanya investor Enron saja, tetapi terutama karyawan Enron yang menginvestasikan dana pensiunnya dalam saham perusahaan serta investor di pasar modal pada umumnya (social impact). Milyaran dolar kekayaan investor terhapus seketika dengan meluncurnya harga saham berbagai perusahaaan di bursa efek. Jika dilihat dari Agency Theory, Andersen sebagai KAP telah menciderai kepercayaan dari pihak stock holder atau principal untuk memberikan suatu fairrness information mengenai pertanggungjawaban dari pihak agent dalam mengemban amanah dari principal. Pihak agent dalam hal ini manajemen Enron telah bertindak secara rasional untuk kepentingan dirinya (self interest oriented) dengan melupakan norma dan etika bisnis yang sehat. Lalu apa yang dituai oleh Enron dan KAP Andersen dari sebuah ketidak jujuran, kebohongan atau dari praktik bisnis yang tidak etis? adalah hutang dan sebuah kehancuran yang menyisakan penderitaan bagi banyak pihak disamping proses peradilan dan tuntutan hukum.

· KESIMPULAN

Enron dan KAP Arthur Andersen sudah melanggar kode etik yang seharusnya menjadi pedoman dalam melaksanakan tugasnya dan bukan untuk dilanggar. Yang menyebabkan kebangkrutan dan keterpurukan pada perusahaan Enron adalah Editor, Arthur Andersen (satu dari lima perusahaan akuntansi terbesar) yang merupakan kantor akuntan Enron. Keduanya telah bekerja sama dalam memanipulasi laporan keuangan sehingga merugikan berbagai pihak baik pihak eksternal seperti para pemegang saham dan pihak internal yang berasal dari dalam perusahaan enron. Enron telah melanggar etika dalam bisnis dengan tidak melakukan manipulasi-manipulasi guna menarik investor. Sedangkan Arthur Andersen yang bertindak sebagai auditor pun telah melanggar etika profesinya sebagai seorang akuntan. Arthur Andersen telah melakukan “kerjasama” dalam memanipulasi laporan keuangan enron. Hal ini jelas Arthur Andersen tidak bersikap independent sebagaimana yang seharusnya sebagai seorang akuntan.

· TANGGAPAN

Menurut saya, dari kasus ini Enron dan KAP Arthur Andersen telah melanggar kode etik dan ingkar dari tanggung jawab yang seharusnya menjadi pedoman dalam melaksanakan tugasnya dan bukan untuk dilanggar. Pelanggaran tersebut awalnya mendatangkan keuntungan bagi Enron, tetapi akhirnya menjatuhkan kredibilitas bahkan menghancurkan Enron dan KAP Arthur Andersen. Di dalam kasus ini, KAP yang seharusnya bisa bersikap menjunjung tinggi independensi dan profesionalisme tidak dilakukan oleh KAP Arthur Andersen. Karena perbuatan mereka inilah, kedua-duanya telah menuai kehancuran dimana Enron bangkrut dengan meninggalkan hutang milyaran dolar sedangkan KAP Arthur Andersen sendiri kehilangan ke-independensiannya dan kepercayaan dari masyarakat terhadap KAP tersebut dan dapat juga berdampak pada karyawan yang bekerja di KAP Arthur Andersen dimana mereka menjadi sulit untuk mendapatkan pekerjaan akibat kasus ini. Dimana pentingnya peran profesi Akuntan khususnya Akuntan Publik di pasar modal guna melindungi kepentingan publik.Tantangan Akuntan Publik yakni menjaga kualitas dan kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat dalam memberikan informasi mengenai kondisi keuangan suatu perusahaan.

Kasus Bank Lippo (Tugas Etika Profesi Akuntansi)

20 Jan

BAB 1
PENDAHULUAN

Akuntan publik dalam melaksanakan pemeriksaan akuntan, memperoleh kepercayaan dari klien dan para pemakai laporan keuangan untuk membuktikan kewajaran laporan keuangan yang disusun dan disajikan oleh klien. Profesi akuntan publik akan selalu berhadapan dengan dilema yang mengakibatkan seorang akuntan publik berada pada dua pilihan yang bertentangan. Seorang akuntan publik akan mengalami suatu dilema ketika tidak terjadi kesepakatan dengan klien mengenai beberapa aspek dan tujuan pemeriksaan. Apabila akuntan publik memenuhi tuntutan klien berarti akan melanggar standar pemeriksaan, etika profesi dan komitmen akuntan publik tersebut terhadap profesinya, tetapi apabila tidak memenuhi tuntutan klien maka dikhawatirkan akan berakibat pada penghentian penugasan oleh klien. Kode etik akuntan indonesia dalam pasal 1 ayat (2) adalah berisi tentang setiap anggota harus mempertahankan integritas dan objektifitas dalam melaksanakan tugasnya tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikan.

Kurangnya kesadaran etika akuntan publik dan maraknya manipulasi akuntansi korporat membuat kepercayaan para pemakai laporan keuangan auditan mulai menurun, sehingga para pemakai laporan keuangan seperti investor dan kreditur mempertanyakan eksistensi akuntan publik sebagai pihak independen.

Krisis moral dalam dunia bisnis yang mengemuka akhir-akhir ini adalah kasus Kimia Farma dan Bank Lippo, dengan melibatkan kantor-kantor akuntan publik yang selama ini diyakini memiliki kualitas audit tinggi. Kasus Kimia Farma dan Bank Lippo juga berawal dari terdeteksinya manipulasi dalam laporan keuangan.

Pelanggaran-pelanggaran seakan menjadi titik tolak bagi masyarakat pemakai jasa profesi akuntan publikuntuk menuntut mereka bekerja secara lebih profesional dengan mengedepankan integritas diri dan profesinya sehingga hasil laporannya benar-benar adil dan transparan. Hal ini semakin mempengaruhi kepercayaan terhadap profesi akuntan dan masyarakat semakin menyangsikan komitmen akuntan terhadap kode etik profesinya. Hal ini seharusnya tidak perlu terjadi atau dapat diatasi apabila setiap akuntan mempunyai pemahaman, pengetahuan dan menerapkan etika secara memadai dalam pekerjaan profesionalnya.

Independensi meliputi kepercayaan terhadap diri sendiri yang terdapat pada beberapa orang profesional. Hal ini merupakan bagian integritas profesional. Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain.

Seorang auditordalam melaksanakantugasnya memperoleh kepercayaan dari klien dan para pemakai laporan keuangan untuk membuktikan kewajaran laporan keuangan yang disusun dan disajikan oleh klien. Klien dapat mempunyai kepentingan yang berbeda, danmungkin sajabertentangan dengan kepentingan para pemakai laporan keuangan. Demikian pula, kepentingan pemakai laporan keuangan yang satu mungkin berbeda dengan pemakai lainnya. Oleh karena itu, dalam memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan yang diperiksa, auditorharus bersikap independen terhadap kepentingan klien, pemakai laporan keuangan, maupun kepentingan akuntan publik itu sendiri.

Independensi merupakan sikap mental, yang berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya. Serta Independensi merupakan penampilan yang berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik, serta berpengaruh terhadap loyalitas seorang auditor dalam menjalankan tugas profesinya.

BAB 2
LANDASAN TEORI

2.1 Pengertian Etika Profesi Akuntansi
Etika Profesi Akuntansi yaitu suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan. Etika (Yunani Kuno: “ethikos“, berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
2.2 Prinsip-prinsip Etika Profesi Akuntansi
1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan Publik
Dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus menunjukkan dedikasi untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
3. Integritas
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Obyektivitas
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6. Kerahasiaan
Setiap Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya, anggota bisa saja mengungkapkan kerahasiaan bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum yang mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

2.3 Basis Teori Etika
1. Etika Teleologi
Teleologi berasal dari bahasa Yunani yaitu telos yang memiliki arti tujuan. Dalam hal mengukur baik buruknya suatu tindakan yaitu berdasarkan tujuan yang akan dicapai atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan dari tindakan yang telah dilakukan.
2. Deontolog
Deontologi berasal dari bahasa Yunani yaitu deon yang memiliki arti kewajiban. Jika terdapat pertanyaan “Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak karena buruk?”. Maka Deontologi akan menjawab “karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dank arena perbuatan kedua dilarang”. Pendekatan deontologi sudah diterima oleh agama dan merupakan salah satu teori etika yang penting.
3. Teori Hak
Dalam pemikiran moral saat ini, teori hak merupakan pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku. Teori hak ini merupaka suatu aspek dari teori deontologi karena berkaitan dengan kewajiban. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia adalah sama. Oleh karena itu, hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.
4. Teori Keutamaan ( Virtue )
Dalam teori keutamaan memandang sikap atau akhlak seseorang. Keutamaan bisa didefinisikan sebagai disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan seseorang untuk bertingkah laku baik secara moral. Contoh sifat yang dilandaskan oleh teori keutamaan yaitu kebijaksanaan, keadilan, suka bekerja keras dan hidup yang baik.

2.4 Egoisme
Egoisme adalah cara untuk mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang menguntungkan bagi dirinya sendiri, dan umumnya memiliki pendapat untuk meningkatkan citra pribadi seseorang dan pentingnya intelektual, fisik, sosial dan lainnya. Egoisme ini tidak memandang kepedulian terhadap orang lain maupun orang banyak pada umunya dan hanya memikirkan diri sendiri
Perbedaan hedonisme dengan egoism :
1. Egoisme mementingkan diri sendiri ataupun kelompok meskipun orang atau kelompok lain dirugikan sedangkan hedonisme mementingkan diri sendiri demi kesenangan yang didapat secara individual.
2. Hedonisme mengandung sifat egoisme sedangkan egoisme belum tentu mengandung hedonisme.
3. Hedoisme timbul dari kodrat manusia yang memang menginginkan suatu kesenangan sedangkan egoism timbul tidak hanya dari psikologis saja tapi bisa dari lingkungan sekitar.

BAB III
OBJEK PEMBAHASAN

SEJARAH BERDIRINYA BANK LIPPO
Sejarah Grup Lippo bermula ketika Mochtar Riady yang memiliki nama Tionghoa, Lie Mo Tie membeli sebagian saham di Bank Perniagaan Indonesia milik Haji Hasyim Ning pada1981. Waktu dibeli, aset bank milik keluarga Hasyim telah merosot menjadi hanya sekitar Rp 16,3 miliar. Mochtar sendiri pada waktu itu tengah menduduki posisi penting di Bank Central Asia, bank yang didirikan oleh keluarga Liem Sioe Liong.Ia bergabung dengan BCA pada 1975 dengan meninggalkan Bank Panin.
Di BCA, Mochtar mendapatkan share sebesar 17,5 persen saham dan menjadi orang kepercayaan Liem Sioe Liong. Aset BCA ketika Mochtar Riady bergabung hanya Rp 12,8 miliar. Mochtar baru keluar dari BCA pada akhir 1990 dan ketika itu aset bank tersebut sudah di atas Rp5 triliun.
Bergabung dengan Hasyim Ning membuat ia bersemangat. Pada 1987, setelah ia bergabung, aset Bank Perniagaan Indonesia melonjak naik lebih dari 1.500 persen menjadi Rp257,73 miliar. Hal ini membuat kagum kalangan perbankan nasional.Ia pun dijuluki sebagai The Magic Man of Bank Marketing.
Dua tahun kemudian, pada 1989, bank ini melakukan merger dengan Bank Umum Asia dan semenjak saat itu lahirlah Lippobank.Inilah cikal bakal Grup Lippo.

BAB IV
PEMBAHASAN DAN ANALISIS

Kasus PT. Bank Lippo Tbk ini berawal dari laporan keuangan Triwulan III tahun 2002 yang dikeluarkan tanggal 30 September 2002 oleh PT. Bank Lippo Tbk, yaitu terjadi perbedaan informasi atas Laporan Keuangan yang disampaikan ke public melalui iklan di sebuah surat kabar nasional pada tanggal 28 November 2002 dengan Laporan Keuangan yang disampaikan ke Bursa Efek Jakarta (BEJ).
Dalam laporan tersebut dimuat adanya pernyataan manajemen PT. Bank Lippo Tbk bahwa Laporan Keuangan tersebut disusun berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi yang telah diaudit oleh KAP Prasetio, Sarwoko, Sandjaja (penanggung jawab Drs. Ruchjat Kosasih) dengan Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian.

Penyajian laporan tersebut dibuat dalam bentuk komparasi per 30 September 2002 (audited) dan per 30 september 2001 (unaudited). Dicantumkan, Nilai Agunan Yang Diambil Alih (“AYDA”) per 30 September 2002 sebesar Rp. 2,393 triliun, total aktiva per 30 September 2002 sebesar Rp. 24,185 triliun, Laba tahun berjalan per 30 September 2002 sebesar Rp. 98,77 miliar, dan Rasio Kewajiban Modal Minimum Yang Tersedia (CAR) sebesar 24,77%.

Pada Laporan Keuangan PT. Bank Lippo Tbk per 30 September 2002, tanggal yang sama yang disampaikan ke Bursa Efek Jakarta (BEJ) pada tanggal 27 Desember 2002, ternyata disampaikan laporan yang berbeda. Laporan itu mencantumkan Pernyataan manajemen PT. Bank Lippo Tbk bahwa Laporan Keuangan yang disampaikan adalah Laporan Keuangan “audited” yang tidak disertai dengan laporan auditor independen yang berisi opini Akuntan Publik.

Penyajian laporan juga dilakukan dalam bentuk komparasi per 30 September 2002 (audited) dan 30 September 2001 (unaudited). Dicantumkan Nilai Agunan Yang Diambil Alih Bersih (“AYDA”) per 30 September 2002 sebesar Rp. 1,42 triliun, total aktiva per 30 September 2002 sebesar Rp. 22,8 triliun, Rugi bersih per 30 September 2002 sebesar Rp. 1,273 triliun, dan Rasio Kecukupan Modal Minimum (CAR) sebesar 4,23%.

Dapat dilihat, bahwa pada tanggal yang sama ditemukan perbedaan. Perbedaan tersebut baik dalam jumlah AYDA, total aktiva, CAR, bahkan kondisi untung rugi. Atas hal tersebut, Pada tanggal 6 Januari 2003, Akuntan Publik KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja menyampaikan Laporan Keuangan PT. Bank Lippo Tbk per 30 September 2002 kepada manajemen PT. Bank Lippo.

Dalam laporan tersebut dikemukakan bahwa Laporan Auditor independen yang berisi opini Akuntan Publik Drs. Ruchjat Kosasih dari KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian. Laporan Auditor independen tersebut tertanggal 20 November 2002, kecuali untuk catatan 40a tertanggal 22 November 2002 dan catatan 40c tertanggal 16 Desember 2002.

Penyajian dalam bentuk komparasi per 30 September 2002, 31 Desember 2001 dan 31 Desember 2000. Total aktiva per 30 September 2002 sebesar Rp. 22,8 triliun, Nilai Agunan Yang Diambil Alih Bersih (AYDA) per 30 September 2002 sebesar Rp. 1,42 triliun, Rugi bersih per 30 September 2002 sebesar Rp. 1,273 triliun, Rasio Kecukupan Modal sebesar Rp. 4,23%.

4.1 Saham
Pada periode yang sama sejumlah broker melakukan transaksi jual dalam jumlah sangat besar. Ironisnya, pada 14 Februari broker yang sama berbalik melakukan transaksi beli dalam volume signifikan. Praktik semacam itu menguatkan dugaan memang terjadi manipulasi laporan keuangan serta insider trading.Dengan tujuan, manajemen (khususnya pemilik lama) bisa masuk dan menguasai saham mayoritas bank itu.

Banyak yang menduga skenario yang mereka inginkan adalah pihak manajemen ingin menawar saham terbatas (rights issue). Lewat cara itu pemegang saham mayoritas saat ini, yaitu pemerintah, mau tidak mau harus mengeluarkan banyak uang. Karena jika tidak dilakukan, kepemilikan sahamnya terdilusi. Ringkas kata, pemilik lama menginginkan pemerintah merekapitalisasi tahap kedua terhadap bank itu.

4.2 Bank Lippo Menyokong Dana Kampanye Bill Clinton
Hubungan erat antara grup Lippo dengan Partai Demokrat AS bermula dari tahun 1976 James Riady, anak Mochtar Riady si bos Lippo, berangkat ke New York untuk bekerja di Irving Trust Banking Company di tahun 1975. Tak lama, James Riady pindah ke Little Rock, Arkansas (kota kelahiran Bill Clinton) di tahun 1976.

Di Arkansas, James Riady bersama Jack Steven mendirikan Worthen Bank dengan modal awal US$ 20 juta. Jack Steven, yang disebut-sebut sebagai Godfathernya Arkansas ini adalah rekan dekat Mochtar Riady. Melalui Jack Steven inilah, James Riady bisa kenalan dengan Jimmy Carter, Bill Clinton dan sebagainya.
Pada tahun 1984, James Riady ditunjuk Jack Steven menjadi Direktur Utama Worthen Bank.James Riady pun lalu menunjuk Hillary Clinton sebagai pengacara Worthen Bank. Disinilah hubungan James Riady dengan pasutri Clinton merapat

Pada tahun 1990an, Bill Clinton menyatakan kepada James Riady kalau ia berencana maju ke pemilu presiden AS. James Riady pun memberitakan kabar tersebut kepada ayahnya, Mochtar Riady.Mochtar Riady pun langsung memerintahkan James Riady partisipasi aktif dalam kampanye Bill Clinton. Tak cuma James Riady, seluruh anggota dan jaringan yang dimiliki Lippo Group pun dikerahkan untuk membantu kampanye Bill Clinton

Bentuk sokongan James Riady dan Ted Sioeng pada Bill Clinton – Al Gore adalah pengumpulan dana kampanye. Fokus dari tim pengumpulan dana kampanye Clinton – Al Gore yang ditangani James Riady dan Ted Sioeng adalah dari pengusaha-pengusaha Asia. jumlahnya dana yang dikumpulkan James Riady – Ted Sioeng untuk Clinton – Al Gore mencapai US$ 7,5 juta.

Secara pribadi dan perusahaan, keluarga Riady dan Lippo Group mendapat jaringan dan keleluasaan berbisnis di AS . Indonesia pun mendapat ‘Keringanan bea impor’ ke AS pada masa Bill Clinton. Karena para pengusaha Tionghoa di Indonesia ikut menyetor dana ke Clinton, maka mereka melobi kemudahan perdagangan, Tak cuma Indonesia, RRC pun ikutan memperoleh kemudahan impor produk-produk RRC ke AS semasa Clinton.

Hasil kerja #LippoGate inilah yang menjadi salah satu pemicu kenapa para pengusaha Tionghoa Indonesia mulai eksodus ke pasar global.Sejak tahun 1994, satu per satu para pengusaha besar memindahkan markas besar usahanya ke luar negeri.Indonesia hanya menjadi tempat beroperasinya alat-alat produksi, tapi hasil, uang dan keuntungannya semua dibawa ke Singapura dan Hong Kong.Dampak migrasi dana-dana para pengusaha ini bagi Indonesia??Rupiah mengalami pelemahan berturut-turut dan menjadi salah satu pemicu krisis moneter Asia.

Ketika skandal sumbangan Lippo Grup utk kampanye Clinton tsb terbongkar, Partai Demokrat terpaksa kembalikan hampir US$ 500 ribu. Sementara itu, Muchtar dan James Riady /Lippo Grup dinyatakan bersalah oleh pengadilan AS atas pelanggaran UU dana kampanye AS karena terbukti melanggar hukum terkait pemberian sumbangan dana kampanye Capres PD, Bill Clinton. Keluarga Riady /Lippo Grup dihukum membayar denda US$ 8.6 juta atau Rp. 86 milyar atas pelanggaran tersebut.

4.3 Pelanggaran Hukum Oleh Bank Lippo
Dari kronologi kasus yang telah di uraikan di bab sebelumnya atas kasus laporan keuangan PT. Bank Lippo Tbk per 30 september 2002 yang disampaikan ke publik per 28 november 2002, Bank Lippo telah melakukan pelanggaran pasal 93 Undang-undang Pasar Modal.

Yang dimana dalam pasal 93 Undang–undang Pasar Modal menyebutkan bahwa setiap pihak dilarang dengan cara apapun, membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga mempengaruhi harga efek di Bursa Efek apabila pada saat pernyataan di buat atau keterangan diberikan:
a. Pihak yang bersangkutan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa pernyataan atau keterangan tersebut secara material tidak benar atau menyesatkan; atau
b. Pihak yang bersangkutan tidak cukup berhati-hati dalam menentukan kebenaran material dan pernyataan atau keterangan tersebut
Unsur-unsur dalam pasal 93 Undang-undang Pasar Modal tersebut adalah sebagai berikut :
a. Tindakan tersebut mempengaruhi harga efek di bursa efek
b. Setiap pihak dilarang dengan cara apapun, membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan
c. Pihak yang bersangkutan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa pernyataan atau keterangan tersebut secara material tidak benar atau menyesatkan atau tidak cukup berhati-hati dalam menentukan kebenaran material pernyataan atau keterangan tersebut.

Di dalam kasus PT. Lippo Bank Tbk tersebut mengandung 3 (tiga) unsur dari pasal 93 Undang-Undang Pasar Modal.Pertama, tindakan tersebut mempengaruhi harga Efek di Bursa Efek.

Dari fakta menunjukan bahwa tindakan PT. Bank Lippo Tbk dengan memberikan informasi yang menyesatkan pada laporan keuangan per 30 September 2002 telah menimbulkan ketidakpastian di masyarakat sehingga mempengaruhi harga Efek di Bursa.Saham PT. Lippo Bank Tbk pun mengalami fluktuasi yang tajam disebabkan oleh missleading information tersebut.

Terlihat bahwa akibat laporan keuangan yang diterbitkan tersebut menggerakkan harga. Bahkan, tidak semata-mata berdampak pada saham PT Bank Lippo, tbk semata, tetapi juga bursa efek secara keseluruhan.

Kedua, setiap Pihak dilarang dengan cara apapun, membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan. Dalam kasus tersebut ditemukan fakta sebagai berikut bahwa dalam Laporan Keuangan per 30 September 2002 yang diiklankan di media massa pada tanggal 28 November 2002, Manajemen PT. Bank Lippo Tbk menyatakan bahwa Laporan Keuangan tersebut disusun berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi yang telah diaudit oleh KAP Prasetyo, Sarwoko dan Sandjaja dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian.

Akan tetapi, Hasil pemeriksaan Bapepam menunjukan bahwa laporan keuangan PT. Bank Lippo Tbk per 30 September 2002 yang diiklankan pada tanggal 28 November 2002 adalah laporan keuangan yang tidak diaudit meskipun angka-angkanya sama seperti yang tercantum dalam Laporan Auditor Independen. Hal ini menunjukan bahwa pernyataan atau keterangan yang diberikan oleh pihak manajemen PT. Bank Lippo Tbk dalam laporan tersebut secara material tidak benar atau menyesatkan.

Ketiga, pihak yang bersangkutan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa pernyataan atau keterangan tersebut secara material tidak benar atau menyesatkan atau tidak cukup berhati-hati dalam menentukan kebenaran material dari pernyataan atau keterangan tersebut.

Pencantuman kata “audited” pada Laporan Keuangan PT. Bank Lippo Tbk per 30 September 2002 membawa implikasi pada perhitungan akun-akun didalamnya yang terlihat baik namun sesungguhnya bukan keadaan yang sebenarnya. Laporan keuangan yang disampaikan ke publik tanggal 28 November 2002 mencatat total aktiva per 30 September 2002 sebesar Rp. 24,185 triliun, laba tahun berjalan sebesar Rp. 98,77 miliar dan CAR sebesar 24,77%.

Sekilas dengan membaca laporan ini, Investor melihat bahwa kinerja perusahaan berjalan dengan bagus. Dengan demikian keputusan-keputusan yang diambil investor akan menguntungkan perusahaan misalnya Investor melakukan pembelian saham Lippo secara besar-besaran.

Hal ini tentunya merugikan Investor sebab dengan dasar informasi yang salah maka keputusan yang diambilnya juga tidak tepat. Keadaan yang sebenarnya adalah sebagaimana Laporan Keuangan per 30 September yang disampaikan ke BEJ tanggal 27 Desember 2002 yang sudah diaudit oleh KAP Prasetyo, Sarwoko dan Sandjaja dimana total aktiva per 30 September 2002 sebesar Rp. 22,8 triliun, rugi bersih sebesar Rp. 1,273 triliun dan CAR sebesar 4,23%.

4.4 Penjelasan Dari Pihak Bank Lippo
Dari fakta yang telah diuraikan sebelumnya, PT. Bank Lippo Tbk telah dua kali memberikan penjelasan dan pemaparan kepada publik berkaitan dengan adanya perbedaan dalam Laporan Keuangan per 30 September 2002 yang disampaikannya.

Pertama, dalam pengumuman penjelasan di Harian Investor tanggal 17 Januari 2003. PT Bank Lippo Tbk menegaskan bahwa Laporan Keuangan PT. Bank Lippo Tbk per 30 September 2002 adalah informasi yang akurat dan benar serta mencerminkan kinerja Bank Lippo yang sesungguhnya yakni CAR 24,77% dan NPL 9,03%.

Kedua, dalam paparan publik di Hotel Aryaduta Jakarta tanggal 11 Februari 2003. Manajemen PT. Bank Lippo Tbk kembali menegaskan bahwa angka-angka yang disajikan dalam Laporan Keuangan per 30 September 2002 yang telah dipublikasikan ke media massa pada 28 November 2002 dalam rangka memenuhi peraturan BI adalah angka-angka yang akurat dan benar serta telah disajikan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI).

Sementara itu dilain pihak, Auditor dari laporan keuangan Bank Lippo per 30 September 2002 yakni Ernst & Young and Partner (Prasetyo, Sarwoko dan Sandjaja) dalam penjelasan tertulisnya kepada Bapepam menyatakan bahwa mengaudit satu laporan. Laporan keuangan itulah yang disampaikan kepada BEJ tanggal 27 Desember 2002. Dijelaskan bahwa dalam laporan keuangan hasil audit Ernst & Young and Partner (Prasetyo, Sarwoko dan Sandjaja) berbeda dengan laporan konsolidasi yang dipublikasikan.

Laporan keuangan yang dipublikasikan tanggal 28 November 2002 menyebutkan aktiva Bank Lippo sebesar Rp. 24 triliun dan laba bersih sebesar Rp. 28 miliar. Padahal menurut laporan yang diaudit oleh tim audit dari Ernst & Young and Partner (Prasetyo, Sarwoko dan Sandjaja) sebagaimana dilaporkan kepada BEJ tanggal 27 Desember 2002 menyebutkan aktiva Rp. 22,8 triliun dan rugi bersih Rp. 1,3 triliun. Dengan demikian terdapat ketidakcocokan antara keterangan yang diberikan oleh pihak manajemen dengan pihak auditornya.

Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa pihak manajemen PT. Bank Lippo Tbk tidak cukup berhati-hati dalam menentukan kebenaran material dari pernyataan atau keterangannya dalam laporan keuangan per 30 September 2002 yang disampaikan ke publik tanggal 28 November 2002.Pihak manajemen dalam mempublikasikan laporan keuangan tersebut terbukti tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak auditor Ernst & Young and Partner (Prasetyo, Sarwoko dan Sandjaja).

Oleh karena ketiga unsur dalam pasal 93 Undang-undang Pasar Modal telah terpenuhi maka tindakan pihak manajemen PT. Bank Lippo Tbk dalam memberikan keterangan atau informasi laporan keuangan per 30 September 2002 yang disampaikan ke publik merupakan suatu tindakan penyesatan informasi publik (misleading information). Dengan demikian, memang benar telah terdapat pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. Bank Lippo, Tbk.

4.5 Putusan Atas Kasus Laporan Ganda Bank Lippo
Sanksi BEJ atas Bank Lippo adalah berupa peringatan keras, selain itu BEJ mewajibkan Bank Lippo menyerahkan laporan kemajuan (progress report) setiap minggu sekali mulai 24 Februari sampai keluarnya laporan keuangan auditan tahun 2002.

Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) pun memberikan sanksi. Dalam siaran persnya tanggal 17 Maret 2003 mengumumkan pemberian sanksi administratif kepada Direksi PT. Bank Lippo Tbk berupa kewajiban menyetor uang ke Kas Negara sejumlah Rp. 2,5 miliar. Sedangkan terhadap PT. Bank Lippo Tbk diwajibkan untuk memberikan penjelasan kepada pemegang saham perihal kekurang hati-hatian yang telah dilakukan serta sanksi administratif yang diterima oleh PT. Bank Lippo Tbk dalam Rapat Umum Pemegang Saham berikutnya.

Pihak yang bertanggung jawab dalam pelanggaran ini adalah Akuntan Publik Drs. Ruchjat Kosasih dari KAP Prasetyo, Sarwoko dan Sandjaja sebagai penanggung jawab pemeriksaan atau audit atas laporan keuangan PT. Bank Lippo Tbk per 30 September 2002. Atas kelalaian yang dilakukannya Bapepam menjatuhkan sanksi administratif berupa kewajiban menyetor uang ke Kas Negara sebesar Rp. 3,5 juta.

BAB V
PENUTUP

Kesimpulan
Dari pembahasan kasus tersebut dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa kode etik profesi akuntansi yang telah dilanggar, yaitu :
Dengan memanipulasi laporan keuangan, secara langsung telah melanggar etika tanggung jawab profesi dan perilaku professional
Selain itu, melanggar etika kepentingan publik karena telah mengesampingkan kepentingan publik
Kompetensi dan kehati-hatian profesional telah di langgar, karena tidak cukup berhati-hati dalam menentukan kebenaran material dari pernyataan atau keterangannya dalam laporan keuangan per 30 september 2002 yang di sampaikan ke public tanggal 28 november 2002
Pelanggaran integritas telah dilakukan, ini ditunjukkan dari sikap ketidakjujuran dan tidak berterus terang dengan keadaan keuangan perusahaan yang sebenarnya.

DAFTAR PUSTAKA

IAI, Standar Profesional Akuntan Publik/SPAP (Kode Etik Akuntan Indonesia dan Aturan Etika Profesi Akuntan Publik). Jakarta : Salemba Empat, 2001.
http://afiapratamaziliwuu.blogspot.com
http://annisaapratiwi.blogspot.com/2013/12/contoh-paper-kasus-lippo-bank.html
http://cescbergas.blogspot.com/2012/11/8-prinsip-etika-profesi-dalam-akuntansi.html

Etika Profesi Akuntansi

20 Jan

Kode Etik Profesi Akuntansi Indonesia
Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53)

1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

3. Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.

5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.

6. Kerahasiaan

Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan

jelaskan etika dalam akuntansi publik & beri contoh kasus & solusinya.

20 Jan

KODE PERILAKU PROFESIONAL

Kode perilaku profesional dapat dikatakan sebagai pedoman umum yang mengikat dan mengatur setiap anggota serta sebagai pengikat suatu anggota untuk bertindak. Kode perilaku profesional diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat atas kualitas pelayanan yang diberikan oleh profesi. Kode perilaku profesi terdiri dari prinsip-prinsip, peraturan etika, interprestasi atas peraturan etika dan kaidah etika.

PRINSIP-PRINSIP ETIKA IFAC, AICPA, DAN IAI

Prinsip-prinsip yang membentuk kode perilaku profesi sudah ditentukan dan dipegang teguh oleh profesi tersebut. Sebagai contoh terdapat prinsip-prinsip kode etik menurut lembaga-lembaga yang mengaturnya, antara lain :

Menurut IFAC
Menurut The International Federation of Accountants, seorang profesi dituntut memiliki berbagai sikap seperti :

Integritas, seorang akuntan harus memiliki sikap yang tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis profesional.
Objektivitas, seorang akuntan melakukan tugasnya sesuai dengan objek tidak memandang subjek yang ia sedang melakukan penilaian secara independen.
Kompetensi profesional dan Kesungguhan, seorang akuntan harus berkompeten dan senantiasa menjaga ilmu pengetahuan dan selalu meningkatkan kemampuan agar dapat memberikan pelayanan yang memuaskan.
Kerahasian, seoang akuntan harus selalu menjaga dan menghormati kerahasiaan atas informasi klien yang ia lakukan pelayanan.
Perilaku Profesional, seorang akuntan harus taat akan hukum dan dilarang melakukan hal-hal yang membuat nama akuntan buruk.
Menurut AICPA
Menurut American Institute of Certified Public Accountants, seorang profesi dituntut memiliki berbagai sikap seperti :

Tanggung Jawab, seorang akuntan sebagai profesional, harus menerapkan nilai moral serta bertanggung-jawab di setiap pelayanannya.
Kepentingan Umum, seorang akuntan harus menerima kewajibannya untuk melayani publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen terhadap profesionalisme.
Integritas, selalu mempertahankan dan memperluas kepercayaan publik terhadapnya.
Objektivitas dan Independensi, seorang akuntan harus mempertahankan objektibitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawabnya.
Due Care, seorang akuntan harus mematuhi standar teknis dan etis profesinya, selalu berusaha terus-menerus untuk meningkatkan kompetensi yang dimilikinya.
Sifat dan Cakupan Layanan, seorang akuntan harus memperhatikan prinsip-prinsip dari kode etik profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
Menurut IAI
Menurut Ikatan Akuntansi Indonesia, seorang profesi dituntut memiliki berbagai sifat seperti :

Tanggung Jawab
Kepentingan Publik
Integritas
Objektivtias
Kompetensi dan Kehati-hatian
Kerahasiaan
Perilaku Profesional
ATURAN DAN INTERPRETASI ETIKA

Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.

Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.

KESIMPULAN

Akuntan sebagai profesional memiliki kode etik dalam melakukan peayanannya. Kode-kode etik itu mengatur dan mengikat terhadap setiap pekerjaan yang dilakukan akuntan tersebut. Beberapa lembaga seperti IFAC, AICPA, dan IAI sepakat bahwa seorang akuntan dalam melakukan profesinya harus memiliki sifat Jujur, Integritas, Bertanggung-jawab, Independensi, serta Menjaga dan Menghormati kerahasiaan instansi atau masyarakat yang dilayaninya.

Akuntan Publik Petrus Mitra Winata Dibekukan Sulistiono

Kasus pelanggaran Standar Profesional Akuntan Publik kembali muncul. Menteri Keuangan pun memberi sanksi pembekuan.Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membekukan izin Akuntan Publik (AP)Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata Rekanselama dua tahun, terhitung sejak 15 Maret 2007. Kepala Biro Hubungan MasyarakatDepartemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, Selasa(27/3), menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebutmelakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu,

Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum denganmelakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha

Kencanadan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.Selama izinnya dibekukan, Petrus dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum,review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpinrekan atau pemimpin cabang KAP, namun dia tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan ProfesionalBerkelanjutan (PPL). Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan KeputusanMenkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003.Pembekuan izin yang dilakukan oleh Menkeu ini merupakan yang kesekian kalinya. Pada 4Januari 2007, Menkeu membekukan izin Akuntan Publik (AP) Djoko Sutardjo dari Kantor Akuntan Publik Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno selama 18 bulan. Djoko dinilai Menkeutelah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit dengan hanya melakukanaudit umum atas laporan keuangan PT Myoh Technology Tbk (MYOH). Penugasan inidilakukan secara berturut-turut sejak tahun buku 2002 hingga 2005.Sebelumnya, di bulan November tahun lalu, Depkeu juga melakukan pembekuan izinterhadap Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta. Dalam kasus ini, Justinus terbukti telahmelakukan pelanggaran terhadap SPAP berkaitan dengan Laporan Audit atas LaporanKeuangan Konsolidasi PT Great River International Tbk (Great River) tahun 2003.Kasus Great River sendiri mencuat ke publik seiring terjadinya gagal bayar obligasi yang diterbitkan perusahaan produsen pakaian tersebut. Badan Pengawas Pasar Modal danLembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengindikasikan terjadi praktik overstatement (pernyataan berlebihan) penyusunan laporan keuangan yang melibatkan auditor independen,yakni akuntan publik Justinus Aditya Sidharta.Cukup satu saksi ahli.

Pengertian Etika Profesi Akuntansi beserta contoh kasus dan solusinya

20 Jan

Pengertian Etika Profesi Akuntansi

Etika Profesi Akuntansi yaitu suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.

ETIKA

Etika (Yunani Kuno: “ethikos“, berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.

Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.

Etika terbagi menjadi tiga bagian utama:

  1. Meta-etika (studi konsep etika)
  2. Etika Normatif (studi penentuan nilai etika)
  3. Etika Terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).

Jenis Etika terbagi menjadi dua, yaitu :

  • Etika Filosofis

Etika filosofis secara harfiah (fay overlay) dapat dikatakan sebagai etika yang berasal dari kegiatan berfilsafat atau berpikir, yang dilakukan oleh manusia. Karena itu, etika sebenarnya adalah bagian dari filsafat; etika lahir dari filsafat.

Berikut ini merupakan dua sifat etika :

  1. Non-empiris Filsafat digolongkan sebagai ilmu non-empiris. Ilmu empiris adalah ilmu yang didasarkan pada fakta atau yang kongkret. Namun filsafat tidaklah demikian, filsafat berusaha melampaui yang kongkret dengan seolah-olah menanyakan apa di balik gejala-gejala kongkret. Demikian pula dengan etika. Etika tidak hanya berhenti pada apa yang kongkret yang secara faktual dilakukan, tetapi bertanya tentang apa yang seharusnya dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
  2. PraktisCabang-cabang filsafat berbicara mengenai sesuatu “yang ada”. Misalnya filsafat hukum mempelajari apa itu hukum. Akan tetapi etika tidak terbatas pada itu, melainkan bertanya tentang “apa yang harus dilakukan”. Dengan demikian etika sebagai cabang filsafat bersifat praktis karena langsung berhubungan dengan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan manusia. Tetapi ingat bahwa etika bukan praktis dalam arti menyajikan resep-resep siap pakai. Etika tidak bersifat teknis melainkan reflektif. Maksudnya etika hanya menganalisis tema-tema pokok seperti hati nurani, kebebasan, hak dan kewajiban, dsb, sambil melihat teori-teori etika masa lalu untuk menyelidiki kekuatan dan kelemahannya. Diharapakan kita mampu menyusun sendiri argumentasi yang tahan uji.

 

  • Etika Teologis

Ada dua hal yang perlu diingat berkaitan dengan etika teologis. Pertama, etika teologis bukan hanya milik agama tertentu, melainkan setiap agama dapat memiliki etika teologisnya masing-masing. Kedua, etika teologis merupakan bagian dari etika secara umum, karena itu banyak unsur-unsur di dalamnya yang terdapat dalam etika secara umum, dan dapat dimengerti setelah memahami etika secara umum.

Secara umum, etika teologis dapat didefinisikan sebagai etika yang bertitik tolak dari presuposisi-presuposisi teologis. Definisi tersebut menjadi kriteria pembeda antara etika filosofis dan etika teologis.

Akuntan Publik yaitu seorang praktisi dan gelar profesional yang diberikan kepada akuntan di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan RI untuk memberikan jasa audit umum dan review atas laporan keuangan, audit kinerja dan audit khusus serta jasa dalam bidang non-atestasi lainnya seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi, dan jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan.Ketentuan mengenai praktek Akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Departemen keuangan R.I. Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan “Bersertifikat Akuntan Publik” (BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Sertifikat Akuntan Publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai Akuntan Publik dari Departemen Keuangan.

Profesi ini dilaksanakan dengan standar yang telah baku yang merujuk kepada praktek akuntansi di Amerika Serikat sebagai ncgara maju tempat profesi ini berkembang. Rujukan utama adalah US GAAP (United States Generally Accepted Accounting Principle’s) dalam melaksanakan praktek akuntansi. Sedangkan untuk praktek auditing digunakan US GAAS (United States Generally Accepted Auditing Standard), Berdasarkan prinsip-prinsip ini para Akuntan Publik melaksanakan tugas mereka, antara lain mengaudit Laporan Keuangan para pelanggan.

Kerangka standar dari USGAAP telah ditetapkan oleh SEC (Securities and Exchange Commission) sebuah badan pemerintah quasijudisial independen di Amerika Serikat yang didirikan tahun 1934. Selain SEC, tcrdapat pula AICPA (American Institute of Certified Public Accountants) yang bcrdiri sejak tahun 1945. Sejak tahun 1973, pengembangan standar diambil alih oleh FASB (Financial Accominting Standard Board) yang anggota-angotanya terdiri dari wakil-wakil profesi akuntansi dan pengusaha.

 Pengertian Etika

Etika berasal dari dari kata Yunani ‘Ethos’ (jamak – ta etha), berarti adat istiadat Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat.

Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yg baik, aturan hidup yg baik dan segala kebiasaan yg dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yg lain.

Di dalam akuntansi juga memiliki etika yang harus di patuhi oleh setiap anggotanya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.

Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan terse but terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:

v  Profesionalisme, Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa

v  Akuntan ,sebagai profesional di bidang akuntansi.

v  Kualitas Jasa, Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.

v  Kepercayaan, Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:

(1) Prinsip Etika,

      (2) Aturan Etika, dan

      (3) Interpretasi Aturan Etika.

Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

Prinsip Etika Profesi Akuntan

* Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi

Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.

* Prinsip Kedua – Kepentingan Publik

Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.

* Prinsip Ketiga – Integritas

Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

* Prinsip Keempat – Obyektivitas

Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.

* Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.

* Prinsip Keenam – Kerahasiaan

Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hokum untuk mengungkapkannya

* Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional

Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi

* Prinsip Kedelapan – Standar Teknis

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

Berikut adalah beberapa kasus yang berhubungan dengan etika profesi akuntansi.

  1. Kasus KAP Anderson dan Enron

Kasus KAP Anderson dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Anderson mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron.

Solusi  :

Kecurangan yang dilakukan oleh Arthur Andersen telah banyak melanggar prinsip etika profesi akuntan diantaranya yaitu melanggar prinsip integritas dan perilaku profesional. KAP Arthur Andersen tidak dapat memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik sebagai KAP yang masuk kategoti The Big Five dan tidak berperilaku profesional serta konsisten dengan reputasi profesi dalam mengaudit laporan keuangan dengan melakukan penyamaran data. Selain itu Arthur Andesen juga melanggar prinsip standar teknis karena tidak melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Solusi dari kasus di atas adalah seharusnya KAP Anderson dan Enron harus melaporkan hasil dari laporan keuangan tersebut kepada pihak yang bertanggung jawab atas laporan keuangan di perusahaan sehingga tidak terjadi kerugian yang sangat besar.

  1. Kredit Macet Rp 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat

Selasa, 18 Mei 2010 | 21:37 WIB

JAMBI, KOMPAS.com – Seorang akuntan publik yang membuat laporan keuangan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit macet.

Hal ini terungkap setelah pihak Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut pada kredit macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut.

Fitri Susanti, kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus itu, Selasa (18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus ini. Hasil pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka dengan saksi Biasa Sitepu terungkap ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam mengajukan pinjaman ke BRI.

Ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya. “Ada empat kegiatan laporan keuangan milik Raden Motor yang tidak masuk dalam laporan keuangan yang diajukan ke BRI, sehingga menjadi temuan dan kejanggalan pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus kredit macet tersebut,” tegas Fitri.

Keterangan dan fakta tersebut terungkap setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus tersebut di Kejati Jambi.

Semestinya data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap, namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak lengkap oleh akuntan publik.

Tersangka Effendi Syam melalui kuasa hukumnya berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus dengan adil dan menetapkan siapa saja yang juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga terungkap kasus korupsinya.

Sementara itu pihak penyidik Kejaksaan yang memeriksa kasus ini belum maumemberikan komentar banyak atas temuan keterangan hasil konfrontir tersangka Effendi Syam dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik tersebut.

Kasus kredit macet yang menjadi perkara tindak pidana korupsi itu terungkap setelah kejaksaan mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor. Dalam kasus ini pihak Kejati Jambi baru menetapkan dua orang tersangka, pertama Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor yang mengajukan pinjaman dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit.

Solusi :

Dalam kasus ini, seorang akuntan publik (Biasa Sitepu) sudah melanggar prinsip kode etik yang ditetapkan oleh KAP ( Kantor Akuntan Publik ). Biasa Sitepu telah melanggar beberapa prinsip kode etik diantaranya yaitu :

  1. Prinsip tanggung jawab : Dalam melaksanakan tugasnya dia (Biasa Sitepu) tidakmempertimbangkan moral dan profesionalismenya sebagai seorang akuntan sehingga dapat menimbulkan berbagai kecurangan dan membuat ketidakpercayaan terhadap masyarakat.
  2. Prinsip integritas : Awalnya dia tidak mengakui kecurangan yang dia lakukan hinggaakhirnya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi.
  3. Prinsip obyektivitas : Dia telah bersikap tidak jujur, mudah dipengaruhi oleh pihak lain.
  4. Prinsip perilaku profesional : Dia tidak konsisten dalam menjalankan tugasnya sebagai akuntan publik telah melanggar etika profesi.
  5. Prinsip standar teknis : Dia tidak mengikuti undang-undang yang berlaku sehingga tidak menunjukkan sikap profesionalnya sesuai standar teknis dan standar profesional yang relevan.

Solusi yang tepat untuk kasus kredit macet adalah seharusnya perusahaan Raden Motor membuat laporan keuangan yang diajukan ke BRI harus lengkap dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit, harus teliti dalam melakukan pengajuan kredit terhadap Zein Muhamad, dan Biasa Sitepu selaku seorang akuntan public harus bertindak professional dalam tugasnya apabila ada keganjalan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor beliau harus mengakuinya, sebagai seorang akuntan public Biasa Sitepu telah melanggar etika profesi dan tidak mengikuti undang-undang yang berlaku.

 

Negerinya Sepak Bola (Kick And Rush)

28 Apr

images


     Sejarah Awal Berdirinya Negara Inggris- Inggris (bahasa Inggris: England) adalah sebuah negara yang merupakan bagian dari Britania Raya. Negara Inggris ini berbatasan dengan Skotlandia di sebelah utara dan Wales di sebelahbarat,Laut Irlandia di barat laut, Laut Keltik di barat daya, serta Laut Utara di sebelah timur dan Selat Inggris, yang memisahkannya dari benua Eropa, di sebelah selatan. Sebagian besar wilayah Inggris terdiri dari bagian tengah dan selatan Pulau Britania Raya di Atlantik Utara. Inggris juga mencakup lebih dari 100 pulau-pulau kecil seperti Isles of Scilly dan Isle of Wight.

Sejarah Awal Berdirinya Negara Inggris
Inggris adalah negara bagian terbesar dan terpadat penduduknya dari negara-negara bagian yang membentuk Persatuan Kerajaan Britania Raya dan Irlandia Utara (United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland). Negara-negara lainnya adalah Skotlandia, Wales dan Irlandia Utara. Seringkali nama Inggris dipakai untuk menyebut keseluruhan negara ini.

Wilayah yang saat ini bernama Inggris pertama kali dihuni oleh manusia modern selama periode Paleolitikum, namun nama England ini berasal dari kata Angles, yang merupakan salah satu suku Jermanik yang menetap di sana pada abad ke-5 dan ke-6. Inggris menjadi negara yang bersatu pada tahun 927 M, dan sejak Zaman Penjelajahan yang dimulai pada abad ke-15, Inggris telah memberikan pengaruh budaya dan hukum yang signifikan ke berbagai belahan dunia. Bahasa Inggris, Gereja Anglikan, dan hukum Inggris-yang menjadi dasar sistem hukum umum bagi negara lain di seluruh dunia-berasal dan dikembangkan di Inggris, dan sistem parlementer negara ini juga telah banyak diadopsi oleh negara-negara lain. Revolusi Industri yang dimulai pada abad ke-18 menjadikan Inggris sebagai negara industri pertama di dunia. Royal Society Inggris juga berperan penting dalam meletakkan dasar-dasar sains eksperimental modern terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi.

Berawal dari Imperium Britania (kekaisaran Ingrris)

Imperium Britania berawal pada tahun 1897. Imperium Britania adalah imperium paling luas di dalam sejarah dunia dan pada suatu periode tertentu pernah menjadi kekuatan utama di dunia. Imperium ini merupakan produk dari era penemuan Eropa, yang dimulai dengan penjelajahan maritim global negara-negara Iberia pada akhir abad ke-15 yang menandai era kerajaan global Eropa.

Pada tahun 1921, Imperium Britania mencakup populasi antara 458 juta orang, kurang lebih seperempat populasi dunia, dan membentang seluas lebih dari 36 juta km², sekitar seperempat luas total bumi. Walaupun wilayah-wilayah tersebut sekarang telah berkembang menjadi Negara-Negara Persemakmuran, pengaruh Britania tetap melekat kuat di seluruh dunia: dalam praktik ekonomi, hukum dan sistem pemerintahan, masyarakat, olahraga.

Latar belakang Imperium Britania – Perkembangan Imperium seberang lautan

Imperium Britania seberang lautan berakar pada kebijakan-kebijakan maritim yang dirintiskan oleh Raja Inggris Henry VII, yang berkuasa dari 1485 hingga 1509. Henry, yang membangun berdasarkan jaringan komersial dalam perdagangan wol yang dipromosikan pada masa pemerintahan pendahulunya Raja Richard III, membangun sistem pelaut pedagang Inggris yang modern, yang sangat memperluas industri pembangunan kapal Inggris dan pelayarannya. Berbagai perusahaan-perusahaan kerajaan Britania, seperti Massachusetts Bay Company dan Perusahaan Hindia Timur Britania. Henry juga mensponsori pelayaran-pelayaran pelaut Italia mariner John Cabot pada 1496 dan 1497 yang membangun koloni seberang lautan Inggris yang pertama sebuah pemukiman penangkapan ikan di Newfoundland.

Inggris bergabung dalam IMO pada tanggal 14 February 1949.

Latar Belakang Perekonomian Inggris

Inggris adalah salah satu yang ekonominya paling kuat, produk domestic bruto (PDB) berada di urutan terdepan di negara-negara Eropa. Inggris adalah negara yang sangat maju dan merupakan produsen penting tekstil dan produk kimia. Sejak 1990-an, sektor jasa keuangan telah memainkan peran yang semakin penting dalam perekonomian Inggris dan Kota London adalah salah satu pusat terbesar di dunia keuangan. Proporsi pembuatan Inggris agak menurun dalam ekonomi nasional, sedangkan proporsi industri jasa dan energi semakin naik, khususnya indsutri bisnis, industri moneter dan industri asuransi mencapai perkembangan pesat. Pada tahun 2002, ekonomi Inggris nomor 4 terbesar di dunia, adalah negara investor nomor 2 terbesar di dunia. Perusahaan swasta adalah soko guru ekonomi Inggris yang mengambil 60 persen dalam PDBnya. Sumber daya Inggris cukup kaya di negara-negara Uni Eropa. Adalah negara produk minyak bumi dan gas alam yang utama di dunia. Sumber dayanya terutama adalah batu bara, minyak bumi, gas alam, tenaga atom dan tenaga air.

Dilihat dari sudut pandang sejarah, Inggris dikenal luas oleh publik dunia dengan statusnya yang merupakan Negara penjajah terbesar di dunia dengan menggunakan sistem pembangunan ekonomi pasar di Negara jajahannya dan berbagi keuntungan dengan Sang Penjajah. Ini sangat menggambarkan sifat kapitalisnya yang mengandalkan pasar, ini lebih dikenal dengan istilah Nekolim, Neokolonialisme-Kolonialisme-Imperialisme.

Sampai saat ini, memang sistem ekonomi yang dimiliki oleh Negara ini adalah sistem ekonomi pasar bebas (free market). Di samping itu, mulai timbul sistem baru yang sedang mencoba untuk mendominasi di Inggris, yaitu sistem ekonomi syariah, di mana Inggris merupakan Negara ke-8 sistem ekonomi syariah terbesar di dunia.

Sistem Keuangan Inggris

Perekonomian pasar bergantung pada Kapitalisme dan Liberal untuk menciptakan sebuah lingkungan di mana produsen dan konsumen bebas menjual dan membeli barang yang mereka inginkan (dalam batas-batas tertentu). Sebagai akibatnya, barang yang diproduksi dan harga yang berlaku ditentukan oleh mekanisme penawaran-permintaan. Pada dasarnya, Kapitalisme dan Liberalisme mempunyai dasar teori yang sama. Kita akan memilih untuk membahas tentang kapitalisme, karena memang ini yang cenderung dikenal luas sebagai sistem yang terlahir di Inggris.

Kapitalisme atau Kapital adalah suatu paham yang meyakini bahwa pemilik modal bisa melakukan usahanya untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Demi prinsip tersebut, maka pemerintah tidak dapat melakukan intervensi pasar guna keuntungan bersama, tapi intervensi pemerintah dilakukan secara besar-besaran untung kepentingan-kepentingan pribadi. Walaupun demikian, kapitalisme sebenarnya tidak memiliki definisi universal yang bisa diterima secara luas. Beberapa ahli mendefinisikan kapitalisme sebagai sebuah sistem yang mulai berlaku di Eropa pada abad ke-16 hingga abad ke-19, yaitu pada masa perkembangan Perbankan komersial Eropadi mana sekelompok individu maupun kelompok dapat bertindak sebagai suatu badan tertentu yang dapat memiliki maupun melakukan perdagangan benda milik pribadi, terutama barang Modal, seperti Tanah dan Manusia guna proses perubahan dari barang modal ke barang jadi. Untuk mendapatkan modal-modal tersebut, para kapitalis harus mendapatkan bahan baku dan mesin dahulu, baru buruh sebagai operator mesin dan juga untuk mendapatkan nilai lebih dari bahan baku tersebut. Sistem Kapitalisme pertama sekali diterapkan di Inggris, di mana lahirnya para ekonom klasik. Kapitalisme memiliki sejarah yang panjang, yaitu sejak ditemukannya sistem Perniagaan yang dilakukan oleh pihak swasta. Di Eropa, hal ini dikenal dengan sebutan guild sebagai cikal bakal kapitalisme. Saat ini, kapitalisme tidak hanya dipandang sebagai suatu pandangan hidup yang menginginkan keuntungan belaka.

gbpusdh1_20140629222224

grafik Keuangan Inggris

Sistem Akuntansi Negara Inggris

Regulator : CCAB (Consultative Committee of Accountancy Bodies), FRC (Financial Reporting Council), AIDB (Accountancy Investigation dan Discipline Board), POB(Professional Oversight Board)
Regulasi : Undang-Undang Perusahaan 1981 dan profesi akuntansi Laporan keuangan : laporan direktur, akun laba dan rugi serta neraca, laporan arus kas, laporan keseluruhan laba dan rugi, laporan kebijakan akuntansi, catatan yang direferensikan dalam laporan keuangan, dan laporan auditor. Perusahaan kecil dan menengah dibebaskan dari banyaknya kewajiban laporan keuangan termasuk laporan gabungan, dan diizinkan untuk menyusun akun singkat dengan informasi minimun yang telah ditentukan sebelumnya.

Macam-Macam Cara Perhitungan Akuntansi Di Inggris

Inggris memperbolehkan adanya metode akusisi dan penggabungan akuntansi untuk kombinasi bisnis. Namun syarat-syarat penggunaan metode penggabungan sangat terbatas sehingga hampir tidak pernah digunakan. Di bawah metode akusisi, goodwill dihitung sebagai selisih antara harga pasar dari uang yang dibayarkan dan harga pasar dari asset bersih yang diakusisi. Aset-aset bisa dihitung pada harga perolehan, biaya sekarang, atau menggunakan gabungan keduanya. Jadi, revaluasi tanah dan bangunan diperbolehkan. Depresiasi dan amortisasi harus berhubungan dengan dasar perhitungan yang digunakan untuk asset-aset yang mendasarinya. Pinjaman yang menggantikan risiko dan penghargaan kepemilikan kepada penyewa dikapitalisasi dan kewajiban sewa ditunjukkan sebagai utang. Biaya provisi pension dan kepetingan pengunduran diri lainnya harus dihitung secara sistematis dan rasional pada periode selama jasa pegawai ditunjukkan. Semua perusahaan inggris diizinkan untuk menggunakan IFRS alih alih GAAP Inggris yang baru saja dijelaskan, jadi inisiatif Uni Eropa pada tahun 2005 untuk perusahaan-perusahaan yang terdaftar diperluas untuk perusahaan – perusahaan Inggris yang tidak terdaftar juga

Industri Sepak Bola Inggris

Sepakbola Eropa sekarang bukan lagi soal menang atau kalah, tapi juga soal untung atau rugi. Dan sepertinya, Jerman sedang menemukan titik kesetimbangan yang meyakinkan. Berbeda dengan sepakbola Inggris, misalnya.

Jika merujuk performa Bundesliga selama satu dekade belakangan ini, secara keseluruhan Bundesliga sedang berada di masa kejayaannya. Begitupun dengan masa kejayaan perekonomian di Jerman yang berada pada posisi puncaknya. Antara prestasi dan industri, sepakbola Jerman bisa seiring jalan. Industri sehat, tak banyak hutang, prestasi pun menemukan puncaknya dengan jadi juara dunia 2014 di Brazil.

Namun, ada satu anomali. Di saat pertumbuhan ekonomi di Inggris sedang jatuh, dan ketika pemerintah Inggris melakukan privatisasi sektor kesehatan publik, hal berkebalikan terjadi pada aktivitas transfer setiap kesebelasan Inggris.

Di saat mayoritas negara Eropa mengencangkan ikat pinggang karena krisis finansial, rekor demi rekor pemecahan transfer pemain justru semakin marak pada beberapa musim terakhir ini. Bagaimana ini bisa terjadi padahal pertumbuhan ekonomi Inggris yang sedang mengalami guncangan. Meningkatnya pengangguran dan banyaknya warga yang terusir dari tempat tinggalnya, dalam lima tahun terakhir, menjadi persoalan laten di Inggris.

Dalam iklim perekonomian semacam itu, Liga Inggris justru semakin megah dan glamor dengan mendatangkan dan memamerkan pemain-pemain bintang di etalase industri mereka: layar kaca.

Tentu saja pemain bintang yang ada di Liga Premier merupakan pemain yang tidak berasal dari tanah Inggris. Ketamakan ini seolah memakan Liga Primer hidup-hidup. Jumlah pemain asli Britania Raya (Inggris, Skotlandia, Wales, dan Irlandia Utara) kalah jauh dibandingkan dengan pemain asing.

Salah satu tim sepak bola yang merupakan asli produk dari inggris adalah Manchester United yang tercatat sebagai tim terkaya no 2 di dunia setelah Real Madrid. hal itu terjadi karena sepak bola inggris adalah sepak bola paling kompetitif di dunia dehingga para spondor berdatangan untuk menjadi sponsor utama pada masing-masing tim sepak bola di inggris. dan pada tanggal 1 juli 2015 Manchester United akan menjadi tim terkaya di dunia dikarenakan salah satu aparel olah raga asal jerman yaitu “ADIDAS” akan menjadi sponsor utama bagi Manchester United dengan menyuplay dana sebesar 75 juta euro dan praktis membuat Manchester United Menjadi tim terkaya dan merupakan salah satu produk sepak bola paling sukses di ranah Britania

2015_kit_deals

                                                         Grafik Tim Terkaya Dalam Industri Sepak Bola Inggris

Jadi dapat kita pastikan bahwa industri sepak bola inggris merupakan salah satu hal yang membuat negara inggris mempunyai keuangan yang baik karena banyak investor yang masuk untuk mengivestasikan uangnya pada tim sepak bola inggris, Diantaranya Arsenal = 30 juta Euro Dari aparel PUMA, Chelsea = 30 juta euro dari ADIDAS dan masih banyak yang lagi yang mendapat investor yang membuat inggris mempunyai prestasi keuangan yang bagus dalam sepak bola dengan pendapatan terbesar ada pada Manchester United

Manchester-United-Wallpaper-HD-2013-2

Alasan manchester united menjadi tim terkaya di dunia antara lain :

1. Manchester United Deal dengan ADIDAS dengan nilai kontrak sebesar 75 juta euro

2. the red devils mendapat 30% dari penjualan survenir dari Adidas

3. Uang penjualan tiket yang mencapai 950 euro per orang dengan kapasitas 75.625 kursi penonton

3. uang dari hak siar televisi yang mencapai 99 triliun di liga inggris

dan secara keseluruhan merupakan suatu industri yang paling berpengaruh di ranah Britania sehingga inggris merupakan salah satu negara dengan keuangan paling baik di dunia

Referensi :

pengulangan kewirausahaan 2

31 Jul

Tugas kewirausahaan

Universitas gunadarma

 

 

Nama         : Medrick yordan

NPM : 49210708

Kelas : 3DA03

 

 

 

 

 

 

 

 

TUGAS KEWIRAUSAHAAN

 

1. Apa inti dari karakteristik kewirausahaan?
Intinya yaitu karakteristik kewirausahaan adalah kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda (Create New and Different) melalui berfikir kreatif dan inofatif untuk menciptakan peluang dalam berbagai tantangan hidup.

2. Bagaimana mengidentifikasi potensi kewirausahaan?
Cara mengidentifikasinya yaitu seseorang yang mempunyai potensi sebgai wirausaha yaitu telihat dari sifat, cara berfikir dan kekreatifan seseorang dalam mewujudkan gagasan yang inovatif.

3. Mengapa disiplin ilmu kewirausahaan dapat diajarkan sebagai suatu disiplin ilmu yang independent?
Karena, menurut Bapak Soeharto Prawirokusumo. Kewirausahaan merupakan disiplin ilmu yang memiliki objek tersendiri, yaitu menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda.

4. Jelaskan hal-hal yang menjadi objek studi kewirausahaan?
Objek kewirausahaan merupakan nilai-nilai dan kemampuan (ability) seseorang yang diwujudkan melalui prilaku yang meliputi ;
>> Kemampuan merumuskan tujuan hidup dan usaha
>> Kemampuan memotivasi diri
>> Kemampuan berinisiatif
>> Kemampuan berinovasi
>> Kemampuan membentuk modal material, sosial dan intelektual
>> Kemampuan mengatur waktu dan membiasakan diri
>> Kemampuan mental yang dilandasi agama
>> Kemampuan membiasakan diri dalam mengambil hikmah dari pengalaman yang baik maupun menyakitkan.

5. Apa yang dimaksud dengan hakikat kewirausahaan?
Pada umumnya kewirausahaan memiliki hakikat yang sama, yaitu merujuk pada sifat, watak dan ciri-ciri yang melekat pada seseorang yang mempunyai kemampuan dan kemauan keras dalam mewujudkan gagasan yang inovatif kedalam dunia nyata dan dapat mengembangkannya dengan tangguh.

6. Jelaskan pandangan berbagai ahli mengenai definisi kewirausahaan?
Menurut ;
~> Joseph Schumputer, menyatakan seorang entrepreneur adalah seorang inovator dan mengembangkan      teknologi.

~> Peter Drucker, menyatakan seorang entrepreneur adalah orang yang mampu memanfaatkan peluang.

~> Richard Cantillion, menyatakan entrepreneur merupakan orang yang memiliki tanggung jawab berbeda dengan orang yang memberi modal.

~> Robert Hisrich, menyatakan bahwa entrepreneur adalah proses menciptakan sesuatu yang berbeda dengan mengabadikan seluruh waktu dan tenaganya disertai dengan menanggung resiko keuangan, kejiwaan, sosial danmenerima balas jasa dengan uang serta kepuasan pribadinya.

~> Savary, menyatakan entrepreneur adalah orang yang membeli barang dengan harga pasti, meski orang itu belum tahu dengan harga berapakah barang akan dijual (nilai guna).

 

 

Tugas kewirausahaan 2

 

  1. Pembiayaan modal usaha baru berasal dari mana?
    Jawab :
    Pembiayaan modal usaha baru yaitu berasal dari banyak pihak contohnya seperti perbankan yang menyediakan pinjaman modal usaha dan pemberian kredit, dan lain sebagainya.

    2. Masalah-masalah yang terjadi dalam pencarian modal yang terjadi dalam wirausaha?
    Jawab :
    Beberapa masalah yang sering dihadapi dalam pencarian modal untuk wirausaha yaitu :
    a). Kurangnya ketajaman bisnis
    b). Kurangnya pengalaman bisnis
    c). Harus dapat lebih dulu mengidentifikasi kebutuhan modal / modal yang dibutuhkan
    d). Harus ada proyeksi laba dan ada proyeksi tingkat pengembalian investasi
    e). Harus ada identifikasi tujuan dari penggunaan modal usaha

    3. Penentuan hubungan financial perusahaan??
    Jawab :
    Yaitu dengan melakukan indentifikasi awal, berapa jumlah modal yang diutuhkan, kemudian juga harus ada perencanaan finansial…

    4. Penetapan kelayakan usaha baru??
    Jawab :
    Penetapan kelayakan usaha baru dapat dilihat dari kualitas produk, kekreatifan serta inovasi dari perusahaan serta kemampuan perusahaan dalam menjalankan usahanya. Modal juga kadang akan mempengaruhi hal tersebut.

    5. Analisis kelayakan teknisnya??
    Jawab :
    Ada 2 langkah penting didalam proses analisa kelayakan teknis, yaitu ;
    1). Identifikasi spesifikasi teknis penting
    2). Uji coba produk atau jasa untuk menemukan apakah layak atau tidak

    6. Penilaian kemampuan organisasi?
    Jawab :
    Dalam penilaian organisasi, dilakukan ;
    a). penentuan kebutuhan personalia dan perancang stuktur organisasi awal
    b). perbandingan kebutuhan dan ketersediaan personalia

    7. Analisa persaingan dalam wirausaha?
    Jawab :
    Setiap bisnis usaha umumnya cenderung menghadapi 2 jenis tekanan persaingan, yaitu ;
    1). Persaingan langsung dari produk atau jasa yang identik dengan produk perusahaan itu pada pasar yang sama
    2). Tekanan tidak langsung dari barang subtitus

Tugas kewirausahaan 3

 

1. Pembiayaan usaha baru berasal dari mana?
Modal Ventura adalah suatu modal (keuangan) yang biasanya disediakan bagi usaha-usaha baru yang berpotensial tinggi, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan investasi tinggi. Modal Ventura disediakan oleh Kapitalis Ventura atau dalam bahasa asingnya, Venture Capitalist (VC). Sebagai timbal-balik dari investasi, Kapitalis Ventura akan mengambil bagian di kepemilikan perusahaan anda. Keuntungan diperoleh investor ketika perusahaan berada di bursa saham atau bila perusahaan menghasilkan keuntungan.

2. Masalah-masalah dalam pencarian modal yang terjadi dalam wirausaha?
Masalah-Masalah dalam Pencarian Modal
Beberapa masalah yang sering ditemui dalam pencarian modal antara lain :
a. Kurangnya ketajaman bisnis (misal : tidak jeli melihat peluang, tidak dapat mengadaptasi masalah dengan baik)
b. Kurangnya pengalaman bisnis
c. Harus dapat mengidentifikasi lebih dahulu kebutuhan modal (baik secara finansial maupun berupa mesin)
d. Harus ada proyeksi laba dan proyeksi mengenai tingkat pengembalian investasi
e. Harus ada identifikasi tujuan dari penggunaan modal usaha

3. Penentuan hubungan financial perusahaan ?
Penentuan Hubungan Finansial Perusahaan
Lakukan identifikasi awal, berapa jumlah modal yang dibutuhkan
Harus ada perencanaan finansial :
a. Perencanaan likuiditas (dipusatkan pada perencanaan aliran kas perusahaan)
b. Perencanaan laba (proyeksi perolehan laba)
Ada beberapa cara untuk memproyeksikan kebutuhan kas :
a. Proyeksi laporan laba/rugi
b. Proyeksi laporan neraca
c. Proyeksi arus kas
d. Ringkasan tentang kebutuhan dan penggunaan kas

4. Penetapan kelayakan usaha baru ?
Penetapan Kelayakan Usaha Baru
Banyak dana telah dikeluarkan didalam memulai usaha baru dan juga yang mengalami kebangkrutan dalam satu atau dua tahun. Salah satu faktor yang menyebabkan kegagalan usaha baru adalah kendali wirausahawan
Alasan utama kegagalan usaha baru adalah :
1. Pengetahuan pasar yang tidak memadai
2. Kinerja produk yang salah
3. Usaha pemasaran dan penjualan yang tidak efektif
4. Tidak disadarinya tekanan persaingan
5. Keusangan produk yang terlalu cepat
6. Waktu memulai usaha baru yang tidak tepat
7. Kapitalisasi yang tidak memadai, pengeluaran operasi yang tidak diprediksi, investasi yang berlebih-lebihan pada asset tetap, dan kesulitan keuangan yang berkaitan

5. Analisis kelayakan teknisnya ?
Analisa Kelayakan Teknis
Dua langkah penting didalam proses analisa kelayakan teknis:
1. Identifikasi spesifikasi teknis penting
2. Uji coba produk atau jasa untuk menemukan apakah ia memenuhi spesifikasi kinerja

6. Penilaian kemampuan organisasi ?
Penilaian Kemampuan Organisasional
Setiap bisnis usaha membutuhkan orang-orang dengan berbagai jenis keterampilan dan bakat untuk bekerja sama mencapai tujuan organisasional.
Dalam penilaian ini dilakukan :
• Penentuan kebutuhan personalia dan perancangan struktur organisasi awal
• Perbandingan kebutuhan dan ketersediaan personalia

7. Analisa persaingan dalam wirausaha ?
Analisa Persaingan
Setiap bisnis usaha umumnya cenderung menghadapi dua jenis tekanan persaingan :
1. Persaingan langsung dari produk atau jasa yang identik dengan produk perusahaan itu pada pasar yang sama
2. Tekanan tidak langsung dari barang subtitusi

8. Waralaba prancise atau hak guna ?
Pengertian hak guna paten : pengaturan secara formal dalam suatu hubungan / cara bisnis, dimana perusahaan franchise (pemilik hak guna paten) memberi hak istimewa kepada franchisee (perusahaan pengguna hak guna paten), untuk menggunakan nama, logo, produk, prosedur operasi, dsb
Hak guna paten : persetujuan dimana perusahaan atau distributor tunggal dari produk yang mempunyai merek dagang memberikan hak eksklusif kepada perusahaan, distributor atau pengecer independen dengan imbalan pembayaran royalti dan menyesuaikan diri dgn prosedur operasi standar
Resiko Investasi Dalam Usaha Franchising
Perusahaan franchisee menghadapi resiko yang relatif lebih rendah (lebih terukur)
Perusahaan franchisee dibebani :
a. Pajak
b. pembayaran royalti
c. kurang bebas dalam pengelolaan/pengoperasian
d. perusahaan Franchisor (pemilik hak guna paten) mungkin bertindak sebagai penyalur tunggal dari beberapa perlengkapan
Jenis-jenis hak guna paten (franchise)
1. Franchise untuk mendistribusikan hasil produksi
2. Franchise yang menawarkan nama, citra, metode menjalankan usaha, dll
3. Franchise yang menawarkan jasa seperti agen pribadi, konsultasi pajak dan real estate
Langkah-langkah yang bisa diambil untuk menurunkan atau meminimisasi resiko investasi dalam franchising adalah :
1. Melakukan evaluasi diri
2. Meneliti franchise
Persetujuan Hak Guna Paten
Ada beberapa persetujuan dalam hak guna paten :
a. franchising : sistem pemasaran yang mencakup 2 pihak, yang terikat dalam perjanjian legal, dimana salah satu pihak di dalam kontrak yang menspesifikasikan metode yang harus diikuti dan dipenuhi pihak lain
b. franchising produk dan merek
c. franchising format : franchisee mendapat seluruh sistem pemasaran dan
petunjuk dari franchisor
d. master license/sebagai penerima izin utama : (perusahaan / pribadi bertindak sebagai agen penjual untuk menemukan franchisee baru

tugas dana bergulr

31 Jul

Dana Bergulir

 
: medrick yordan
NPM : 49210708
Kelas : 3 DA 03

Kegiatan Dana Bergulir “HollyHope” ‘Kelompok 11’

 

PRODUK

 
HollyHope adalah perusahaan industri rumah tangga yang menjual berbagai macam jenis kaos sablonan . Peminat kaos sangat  banyak, terutama bagi kalangan remaja dan  dewasa. HollyHope menjual berbagai macam jenis kaos sesuai dengan trend yang sedang berkembang. Para remaja zaman sekarang lebih mementingkan model serta kenyamanan dalam memakai kaos. Dengan harga yang cukup terjangkau perusahaan kami menawarkan sebuah kaos yang berkualitas yang tidak kalah desain dan bahannya dengan kaos-kaos yang di jual di pasaran lain.
 
 Produk kami termasuk produk dagang, kaos polos dari bahan yang bekualitas yang sudah jadi kemudian akan di sablon dengan berbagai macam desain yang diingikan oleh para konsumen. Untuk sementara ini HollyHope menggunakan jasa sablon menyablon baju- baju tersebut, tetapi kami membuat desain sendiri yang diinginkan konsumen. 
 
Contoh produk HollyHope :
 
 

 
 
Rangkuman Kegiatan 

Produk yang telah terjual
 
 
Desember
Januari
Februari
Maret
April
Mei
6 Kaos
6 Kaos
6 Kaos
6 Kaos
4 Kaos
4 Kaos
 
Persediaan
 
 
Bulan
Keterangan
No.
Item Persediaan
Jumlah
Harga Jual/Unit (Rp)
Harga Jual (Rp)
Desember
1.
Kaos Polos
1
30.000
30.000
2.
Plastik Kemasan
100
5.000
5.000
                                                                                                         TOTAL
35.000
Januari
1.
Kaos Polos
1
30.000
30.000
 
2.
Plastik Kemasan
100
5.000
5.000
                                                                                                         TOTAL
35.000
Februari
1.
Kaos Polos
1
30.000
30.000
 
2.
Plastik Kemasan
100
5.000
5.000
                                                                                                         TOTAL
35.000
Maret
1.
Kaos Polos
10
25.000
250.000
 
2.
Potongan Pembelian
 
50.000
(50.000)
                                                                                                         TOTAL
200.000
April
1.
Kaos Polos
5
25.000
125.000
                                                                                                         TOTAL
125.000
Mei
1.
Kaos Polos
6
30.000
180.000
                                                                                                         TOTAL
180.000
 

Pemasaran

Sekarang HollyHope tidak hanya melakukan pemasaran dari orang ke orang atau barang ditawarkan secara langsung, tetapi HollyHope juga telah menawarkan barang secara online. Belum ada terpikirkan untuk membuat sebuah catalog, brosur. Karena kami belum mempunyai modal untuk membuat semacam catalog atau brosur. Mungkin kami akan memakai cara tersebut dilain waktu, karena sekarang belum sempat untuk membuatnya.
 
Kendala

Untuk saat ini kendala yang kami alami yaitu kami masih tidak mempunyai keahlian dalam menyablon kaos, dan menggunakan jasa sablon sekarang mahal. Kekurangan dana untuk memproduksi kaos agar lebih banyak lagi, bagaimana agar konsumen tertarik pada apa yang perusahaan kami jual dan kesulitan dalam mempromosikan barang yang kami jual.
 
Penjualan
 
Laporan Penjualan Bulanan
 
Desember 2011 s/d Mei 2012
 
 
Bulan
Keterangan
Tgl
Item Penjualan
Jumlah
Harga Jual/Unit
Harga Jual
Desember
13
Kaos Sablon
1
Rp. 50.000
Rp. 50. 000
 
16
Kaos Sablon
1
Rp. 50.000
Rp. 50. 000
 
18
Kaos Sablon
1
Rp. 50.000
Rp. 50. 000
 
22
Kaos Sablon
1
Rp. 50.000
Rp. 50. 000
 
25
Kaos Sablon
1
Rp. 50.000
Rp. 50. 000
 
27
Kaos Sablon
1
Rp. 50.000
Rp. 50. 000
                                                                                 Total Penjualan
Rp. 300.000
Januari
14
Kaos Sablon
1
Rp. 55.000
Rp. 55.000
 
15
Kaos Sablon
1
Rp. 55.000
Rp. 55.000
 
20
Kaos Sablon
1
Rp. 55.000
Rp. 55.000
 
22
Kaos Sablon
1
Rp. 55.000
Rp. 55.000
 
24
Kaos Sablon
1
Rp. 55.000
Rp. 55.000
 
25
Kaos Sablon
1
Rp. 55.000
Rp. 55.000
                                                                                 Total Penjualan
Rp. 330.000
Februari
13
Kaos Sablon
1
Rp. 55.000
Rp. 55.000
 
15
Kaos Sablon
1
Rp. 55.000
Rp. 55.000
 
15
Kaos Sablon
1
Rp. 55.000
Rp. 55.000
 
17
Kaos Sablon
1
Rp. 55.000
Rp. 55.000
 
20
Kaos Sablon
1
Rp. 55.000
Rp. 55.000
 
27
Kaos Sablon
1
Rp. 55.000
Rp. 55.000
                                                                                 Total Penjualan
Rp. 330.000
Maret
15
Kaos Sablon
1
Rp. 65.000
Rp. 65.000
 
16
Kaos Sablon
1
Rp. 65.000
Rp. 65.000
 
20
Kaos Sablon
1
Rp. 65.000
Rp. 65.000
 
23
Kaos Sablon
1
Rp. 65.000
Rp. 65.000
 
25
Kaos Sablon
2
Rp. 65.000
Rp. 130.000
 
26
Kaos Sablon
1
Rp. 65.000
Rp. 65.000
 
28
Martabak Tahu
38
Rp.   1.500
Rp57.000
 
28
Miniatur Kecil
1
Rp.15.000
Rp.15.000
                                                                                 Total Penjualan
Rp. 527.000
April
13
Kaos Sablon
2
Rp. 65.000
Rp. 130.000
 
15
Kaos Sablon
1
Rp. 65.000
Rp. 65.000
 
21
Kaos Sablon
1
Rp. 65.000
Rp. 65.000
 
23
Kaos Sablon
1
Rp. 65.000
Rp. 65.000
                                                                                 Total Penjualan
Rp. 325.000
Mei
9
Kaos Sablon
1
Rp. 65.000
Rp. 65.000
 
14
Kaos Sablon
1
Rp. 65.000
Rp. 65.000
 
20
Kaos Sablon
1
Rp. 65.000
Rp. 65.000
 
26
Kaos Sablon
1
Rp. 65.000
Rp. 65.000
                                                                                 Total Penjualan
Rp. 260.000


Aliran Kas

1. Laporan Arus Kas

 
“HollyHope”
 
Laporan Arus Kas Bulanan
 
Desember 2011 s.d Mei 2012
 
 
                      Deskripsi
          Des
         Jan
         Feb
         Mar
         Apr
         Mei
A.     Aliran Kas dari Aktivitas Operasi
 
 
 
 
 
 
A.1. Aliran Kas Masuk
 
 
 
 
 
 
        Penerimaan penjualan tunai
300.000
330.000
330.000
527.000
325.000
260.000
A.2. Aliran Kas Keluar
 
 
 
 
 
 
        Pembelian barang dagang
265.000
295.000
295.000
505.000
300.000
230.000
B.     Aliran Kas Bersih dari Aktivitas Operasional (A.1 – A.2)
35.000
35.000
35.000
22.000
25.000
30.000
C.     Aliran Kas dari Aktivitas Pendanaan
 
 
 
 
 
 
C.1. Aliran Kas Masuk
 
 
 
 
 
 
        Pinjaman modal
350.000
             –
             –
             –
             –
             –
        Iuran Anggota Kelompok Rp. 20.000 @5
100.000
100.000
100.000
100.000
100.000
        Bagi hasil (75%)
              –
15.000
18.750
18.750
9.000
11.250
        Total C.1
350.000
115.000
118.750
118.750
109.000
111.250
C.2. Aliran Kas Keluar
 
 
 
 
 
 
        Pengembalian dana bergulir
58.500
58.500
58.500
58.500
58.500
58.500
        Iuran wajib
5.000
5.000
5.000
5.000
5.000
5.000
        Total C.2
63.500
63.500
63.500
63.500
63.500
63.500
D.     Aliran Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan (C.1 – C.2)
286.500
51.500
55.250
55.250
45.500
47.750
E.     Kenaikan kas Bersih (B + D)
321.500
86.500
90.250
77.250
70.500
77.750
F.      Saldo Awal kas
0
321.500
408.000
498.250
575.500
646.000
G.    Saldo Akhir kas (E + F)
321.500
408.000
498.250
575.500
646.000
723.750


 

2. Aliran Kas Operasional Bulanan “HollyHope”

 
 
Aliran Kas Operasional Bulanan “HollyHope
 
Desember 2011 s/d Mei 2012
 
 
Bulan
Deskripsi
Tgl
Perkiraan OCIF
Nilai (Rp)
Tgl
Perkiraan OCOF
Nilai (Rp)
Desember
13
Kaos Sablon
50.000
3
Kaos Polos
30.000
 
16
Kaos Sablon
50.000
 
Kaos Polos
30.000
 
18
Kaos Sablon
50.000
 
Kaos Polos
30.000
 
22
Kaos Sablon
50.000
5
Kaos Polos
25.000
 
25
Kaos Sablon
50.000
 
Kaos Polos
25.000
 
27
Kaos Sablon
50.000
 
Kaos Polos
25.000
 
 
 
 
 
Kaos Polos
25.000
 
 
 
 
7
Biaya Sablon
75.000
Jumlah OCIF
300.000
Jumlah OCOF
265.000
Saldo Kurang
Saldo Lebih
35.000
JUMLAH
300.000
JUMLAH
300.000
Januari
14
Kaos Sablon
55.000
1
Kaos Polos
30000
 
15
Kaos Sablon
55.000
 
Kaos Polos
30000
 
20
Kaos Sablon
55.000
 
Kaos Polos
30000
 
22
Kaos Sablon
55.000
3
Kaos Polos
25000
 
24
Kaos Sablon
55.000
 
Kaos Polos
25000
 
25
Kaos Sablon
55.000
 
Kaos Polos
25000
 
 
 
 
 
Kaos Polos
25000
 
 
 
 
6
Biaya Sablon
105000
Jumlah OCIF
330.000
Jumlah OCOF
295.000
Saldo Kurang
Saldo Lebih
35.000
JUMLAH
330.000
JUMLAH
330.000
Februari
13
Kaos Sablon
30.000
2
Kaos Polos (Wanita)
30.000
 
15
Kaos Sablon
60.000
 
Kaos Polos (Wanita)
30.000
 
15
Kaos Sablon
40.000
 
Kaos Polos (Wanita)
30.000
 
17
Kaos Sablon
15.000
4
Kaos Polos (Pria)
25.000
 
20
Kaos Sablon
40.000
 
Kaos Polos (Pria)
25.000
 
27
Kaos Sablon
60.000
 
Kaos Polos (Pria)
25.000
 
 
 
 
 
Kaos Polos (Pria)
25.000
 
 
 
 
6
Biaya Sablon
105.000
Jumlah OCIF
330.000
Jumlah OCOF
295.000
Saldo Kurang
Saldo Lebih
35.000
JUMLAH
330.000
JUMLAH
330.000
Maret
15
Kaos Sablon
65.000
1
Pembelian Bahan Baku
330.000
 
16
Kaos Sablon
65.000
 
 
 
 
20
Kaos Sablon
65.000
 
 
 
 
23
Kaos Sablon
65.000
4
Biaya Tenaga Kerja
140.000
 
25
Kaos Sablon
130.000
 
 
 
 
26
Kaos Sablon
65.000
27
Pembelian Bahan Martabak
25.000
 
28
Martabak Tahu (38*1500)
57.000
27
Miniatur
10.000
 
28
Miniatur Kecil
15.000
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Jumlah OCIF
527.000
Jumlah OCOF
505.000
Saldo Kurang
Saldo Lebih
22.000
JUMLAH
527.000
JUMLAH
527.000
April
13
Kaos Sablon
130.000
1
Pembelian Bahan Baku
200.000
 
15
Kaos Sablon
65.000
 
 
 
 
21
Kaos Sablon
65.000
4
Biaya Tenaga Kerja
100.000
 
23
Kaos Sablon
65.000
 
 
 
Jumlah OCIF
325.000
Jumlah OCOF
300.000
Saldo Kurang
Saldo Lebih
25.000
JUMLAH
325.000
JUMLAH
325.000
Mei
9
Kaos Sablon
65.000
3
Pembelian Bahan Baku
140.000
 
14
Kaos Sablon
65.000
 
 
 
 
20
Kaos Sablon
65.000
6
Biaya Tenaga Kerja
90.000
 
26
Kaos Sablon
65.000
 
 
 
Jumlah OCIF
260.000
Jumlah OCOF
230.000
Saldo Kurang
Saldo Lebih
30.000
JUMLAH
260.000
JUMLAH
260.000


Perhitungan Bagi Hasil

 
 
HollyHope
 
PERHITUNGAN BAGI HASIL USAHA
 Desember 2011 s/d Mei 2012 
 
 
Deskripsi
Des
Jan
Feb
Mar
Apr
Mei
A.    Penerimaan
 
 
 
 
 
 
Penjualan tunai
300.000
330.000
330.000
527.000
325.000
260.000
Total Penjualan
300.000
330.000
330.000
527.000
325.000
260.000
B.     Pengeluaran
 
 
 
 
 
 
Pembelian barang dagang
155.000
190.000
190.000
365.000
200.000
140.000
Biaya Tenaga Kerja
110.000
105.000
105.000
140.000
100.000
90.000
Biaya pembuatan laporan
10.000
5.000
5.000
5.000
5.000
5.000
Iuran wajib
5.000
5.000
5.000
5.000
5.000
5.000
Total Pengeluaran
280.000
305.000
305.000
515.000
310.000
240.000
C.    Laba Usaha (A – B)
20.000
25.000
25.000
12.000
15.000
20.000
D.    Bagi Hasil “HollyHope (75%)”
15.000
18.750
18.750
9.000
11.250
15.000
E.     Bagi Hasil untuk Pengelola Dana Bergulir (25%)
5.000
6.250
6.250
3.000
3.750
5.000

Laporan Keuangan Perusahaan Tbk. Tahun 2012 dan Perhitungan Rasio Likuiditas

25 Apr

PT HANJAYAMANDALA SAMPOERNA Tbk. DAN ENTITAS ANAK

LAPORAN POSISI KEUANGAN

KONSOLIDASI

31 DESEMBER 2012

(Dalam jutaan Rupiah,

kecuali dinyatakan lain)

 

                                                                                                   31 Desember 2012

Aset lancar

Kas dan setara kas                                                                             783,505

Piutang usaha

– Pihak ketiga                                                                                       983,865

– Pihak-pihak berelasi                                                                        92,680

Piutang lainnya

– Pihak ketiga                                                                                         26,262

– Pihak-pihak berelasi                                                                     269,947

Persediaan                                                                                    15,669,906

Pajak dibayar di muka                                                                   599,090

Uang muka pembelian tembakau                                        2,506,777

Biaya dibayar dimuka                                                                   160,797

Aset tidak lancar yang dimiliki untuk dijual                          35,484

Jumlah aset lancar                                                             21,128,313

 

Aset tidak lancar

Investasi pada entitas asosiasi                                                    24,783

Properti investasi                                                                           141,005

Aset tetap                                                                                      4,115,078

Tanah untuk pengembangan                                                      144,139

Aset pajak tangguhan                                                                   164,862

Goodwill                                                                                             60,423

Aset tidak lancar lainnya                                                          468,924

Jumlah aset tidak lancar                                               5,119,214

 

JUMLAH ASET                                                                 26,247,527

 

LIABILITAS

Liabilitas jangka pendek

Pinjaman

– Pihak ketiga                                                                                493,319

– Pihak berelasi                                                                        1,812,884

Utang usaha dan lainnya

– Pihak ketiga                                                                            1,374,131

– Pihak-pihak berelasi                                                          1,053,980

Utang pajak

– Pajak penghasilan badan                                                    476,447

– Pajak lain-lain                                                                          891,849

Utang cukai                                                                            5,295,906

Akrual                                                                                          443,485

Kewajiban imbalan pascakerja

– jangka pendek                                                                          30,388

Liabilitas sewa pembiayaan

– jangka pendek                                                                          25,588

Jumlah liabilitas jangka pendek                    11,897,977

 

Liabilitas jangka panjang

Kewajiban imbalan pascakerja                                         854,970

Liabilitas pajak tangguhan                                                       5,091

Liabilitas sewa pembiayaan

– jangka panjan                                                                          56,037

Pendapatan tangguhan                                                        125,032

Jumlah liabilitas jangka panjang                      1,041,130

 

Jumlah liabilitas                                                        12,939,107

 

EKUITAS

Ekuitas yang dapat diatribusikan

kepada pemilik entitas induk

Modal saham

        Modal dasar – 6.300.000.00

    saham biasa dengan – 6,300,000,000

    nilai nominal Rp100 (Rupiah penuh)

    per saham Rp100

        Modal ditempatkan dan disetor

    penuh – 4.383.000.000

    saham biasa                                                                         438,300

Tambahan modal disetor                                                   136,937

Selisih kurs karena penjabaran

laporan keuangan                                                                 647,317

Ekuitas lainnya                                                                       (29,721)

Saldo laba

– Dicadangkan                                                                          90,000

– Belum dicadangkan                                                    12,025,587

Jumlah ekuitas                                                         13,308,420

 

JUMLAH LIABILITAS

DAN EKUITAS                                                           26,247,527

Hitunglah Rasio Likuiditas dari Laporan Keuangan Perusahaan tbk. di atas !

A.  Current Rastio

Aktiva Lancar  X 100% =                                   21.128.313 x 100% = 1,78%

Hutang Lancar                                                      11.897.977

B.  Quick Ratio

Aktiva Lancar – Persediaan  X 100% =               21.128.313 – 15.669.906 x 100% = 0,46%

            Hutang lancar                                                                  11.897.977

C.  Cash Ratio

Kas + Efek      X 100%  =                                 783.505 + 438.300 x 100% = 0,10%

Hutang Lancar                                                        11.897.977

D.   Working Capital to Total Asset Ratio

Aktiva Lancar + Hutang Lancar x 100% =          21.128.313 + 11.897.977 x 100% = 1,25%

            Jumlah Aktiva                                                                    26.247.527

E.    Acid Test Ratio

 Kas + Efek + Piutang x 100% =                 783.505 + 438.300 + 1.372.754 x 100% = 0,22%

        Hutang Lancar                                                                11.897.977